Kukar, beritaalternatif.com – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kutai Kartanegara (Kukar), Khoirul Mashuri, membacakan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Asli Daerah (APBD) Kukar 2022 pada Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang 1 di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Kamis (25/11/2021) siang.
Dalam kesempatan tersebut Khoirul menyampaikan beberapa hal yang memuat masukan, perbaikan, serta kritik dan sikap Fraksi PKB Kukar terkait Nota Penyampaian Keuangan APBD 2022 yang dituangkan dalam Raperda serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Kukar 2022.
Pihaknya mengaku prihatin dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menurun setiap tahun, terutama di akhir periode pemerintahan sebelumnya, serta di awal pemerintahan Edi Damansyah-Rendi Solihin.
“Apa yang menjadi dasar turunnya pendapatan daerah ini tidak terlepas dari minimnya upaya program Pemda untuk memfokuskan diri menggali sumber-sumber PAD,” sebut Khoirul.
Ia melanjutkan, selama ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kukar terlalu bergantung dengan pendapatan dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan membuat program-program yang tidak berorientasi pada peningkatan PAD, serta terus terjebak pada program rutin seperti yang terlihat pada struktur APBD Kukar 2022.
Selanjutnya, Khoirul menyayangkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang terus terulang sehingga seakan-akan menjadi penghias wajib dalam struktur APBD dari tahun ke tahun.
Ia menilai, hal ini menunjukkan kinerja Pemda Kukar yang lemah dari aspek perencanaan dan pelaksanaan program daerah. Kata dia, jika RPJMD sebagai panduan penyusunan program pemerintah dipahami secara maksimal, maka akan dapat memberikan input bagi fondasi pelaksanaan program-program yang dapat menyerap secara maksimal APBD, sehingga program-program yang menjadi penyebab Silpa dapat dihindari.
“Kami sangat berharap tren Silpa di tahun-tahun berikutnya tidak terjadi lagi dan anggaran dapat direalisasikan dalam program-program yang bermanfaat bagi masyarakat,” harapnya.
Selanjutnya, Khoirul juga menyayangkan keterlambatan pengajuan Raperda tentang APBD 2022 yang disertai penjelasan serta dokumen pendukungnya kepada DPRD Kukar.
KUA dan PPAS TA 2022, lanjut dia, seharusnya telah disampaikan pada bulan Juli. Namun, disampaikan pada Agustus. Menurut Khoirul, hal ini berdampak pada penyusunan RKA SPPD yang seharusnya sudah rampung pada minggu ketiga bulan Agustus.
“Nota keuangan yang disampaikan hari ini harusnya telah disampaikan bersama Raperda APBD pada akhir bulan September pasca pengajuan Raperda tentang APBD, agar DPRD memiliki waktu 60 hari mulai bulan Oktober sampai November ini,” tegas dia.
Pada Rapat Paripurna DPRD tersebut telah disetujui dan disahkan APBD 2022, sehingga pada Desember, APBD 2022 yang telah disetujui dan disahkan bersama dapat dikonsultasikan kepada Gubernur Kaltim dan pemerintah telah membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD 2022.
Dia mengingatkan pihak eksekutif bahwa keterlambatan jadwal penyusunan APBD akan menuai konsekuensi pelaksanaan APBD yang molor. Sanksi lain juga sangat mungkin diberikan oleh pemerintah pusat kepada Pemda.
“Dan kami menegaskan kepada semua pihak, keterlambatan ini terjadi bukan karena kinerja DPRD Kukar, tapi karena murni kinerja pihak eksekutif,” pungkas Khoirul. (adv)