Search

Gandeng AKMM Kukar dan Pukaha UINSI Samarinda, PT Kutai Energi Fasilitasi Penerbitan Sertifikat Halal Produk UMKM

Seorang pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal secara gratis dari PT Kutai Energi. (Istimewa)

BERITAALTERNATIF.COM – Manajemen PT Kutai Energi memfasilitasi penerbitan sertifikat halal bagi produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) binaannya.

Dalam kegiatan ini, perusahaan tersebut menggandeng Asosiasi Karya Muda Mahakam (AKMM), Kantor Hukum Haji Nasrun Mumin Law Firm, dan Pusat Kajian Halal Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (Pukaha UINSI) Samarinda.

Staff Comdev PT Kutai Energi Dyan Haryanto mengucapkan terima kasih yang tinggi kepada AKMM Kukar, Kantor Hukum Haji Nasrun Mumin Law Firm, dan Pukaha UINSI karena telah mendampingi proses penerbitan sertifikat halal untuk UMKM binaan perusahaan tersebut.

Advertisements

Dyan menyebutkan, terdapat sembilan UMKM binaan yang telah tersertifikasi melalui program tersebut.

Dia pun berharap pihaknya bisa terus melaksanakan program pendampingan UMKM di Kukar.

Setelah memegang sertifikat halal, Dyan berharap produk UMKM binaan PT Kutai Energi bisa memasuki pasar modern seperti supermarket.

Diketahui, PT Kutai Energi adalah salah satu perusahaan terbesar di Kaltim yang bergerak di bidang pertambangan. Perusahaan tersebut beroperasi di Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, Kukar.

Sementara itu, Ketua AKMM Kukar Aspin Anwar berharap program tersebut mendapatkan dukungan dari semua pihak.

Dia juga mengucapkan terima kepada manajemen PT Kutai Energi yang telah mendukung pelaksanaan program tersebut.

“Semoga lembaga-lembaga lain bisa turut andil mendukung program ini,” harapnya, Rabu (24/5/2023).

Direktur Kantor Hukum Haji Nasrun Mumin Law Firm yang juga Pendamping Halal Pukaha UINSI Samarinda, Abdullah Khaliq menjelaskan, saat ini sertifikasi halal merupakan kewajiban bagi pelaku usaha.

Hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kata dia, penerapan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat sertifikasi halal produk-produk UMKM di Indonesia.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merupakan roda penggerak sertifikasi halal. Program sertifikasi halal gratis pun menjadi program unggulan BPJPH sejak tahun 2021.

“Sejak tahun 2022 sampai saat ini di tahun 2023, program sertifikasi halal gratis difasilitasi untuk skema self declare (pernyataan pelaku usaha) yang diperuntukkan untuk pelaku usaha mikro kecil,” jelas Khaliq.

Ia menjelaskan, proses pengajuan sertifikat halal kini tidak lagi menggunakan sistem manual, melainkan melalui sistem halal yang dikemas praktis dan mudah.

Sistem ini, sambung dia, memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran sertifikasi produk halal.

Pukaha UINSI Samarinda merupakan salah satu lembaga pendamping PPH yang sudah menjadi mitra BPJPH sejak tahun 2022.

Pukaha UINSI Samarinda pun telah menerbitkan 931 sertifikat halal melalui proses pendampingan dari para pendamping PPH.

Ia mengurai, Pukaha UINSI Samarinda berkomitmen memberikan bimbingan teknis kepada para pelaku UMKM terkait tata cara pendaftaran sertifikasi produk halal.

“Dalam program ini nantinya pendamping halal akan mengupas tuntas proses persiapan pengajuan sertifikasi halal gratis mulai dari penginputan data di sistem Sihalal sampai dengan pendampingan penerbitan sertifikatnya,” pungkas Khaliq. (rh/fb)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA