Search
Search
Close this search box.

Gandeng Unikarta Tenggarong, DPD HAPI Kaltim akan Adakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM  – Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengadakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPH) angkatan III.

Dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan profesi tersebut, HAPI Kaltim akan bekerja sama dengan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Tenggarong.

Pendaftarannya akan dibuka hingga 22 April 2023. Kegiatan ini akan dilaksanakan pada 8 Mei 2023 di Unikarta, yang berlokasi di Jalan Gunung Kombeng, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong.

Advertisements

Beberapa persyaratan pendaftarannya antara lain mengisi formulir, menyerahkan fotokopi ijazah S1 hukum, fotokopi KTP 2 lembar, serta pas foto 3×4 dan 4×6 sebanyak empat lembar yang berlatar merah.

Sementara pendaftarannya bisa mendatangi langsung Sekretariat DPD HAPI Kaltim yang beralamat di Jalan Pahlawan, Nomor 01, Hotel Grand Elty Singgasana, Bukit Biru, Tenggarong.

Ketua DPD HAPI Kaltim Mansyur menjelaskan bahwa PKPA merupakan pendidikan khusus profesi advokat yang diadakan oleh organisasi advokat dan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum.

Peserta yang mengikuti pelatihan diwajibkan membayar biaya registrasi sebesar Rp 1 juta serta biaya PKPA senilai Rp 4 juta.

“PKPA adalah salah satu tahap awal bagi sarjana hukum untuk menjadi advokat,” terang Mansyur, Selasa (14/3/2023).

Dalam pelaksanaannya, sambung dia, DPD HAPI Kaltim akan memulai pelatihan PKPA. Kemudian dilanjutkan dengan Ujian Profesi Advokat (UPA). Lalu, pengangkatan advokat yang proses pengambilan sumpahnya dilaksanakan di pengadilan tinggi.

Mansyur menjelaskan bahwa di antara hasil yang ingin dicapai dalam pendidikan tersebut yakni terciptanya calon advokat yang profesional, mandiri, serta menjalankan tugas sesuai profesi advokat.

“Karena advokat adalah profesi yang mandiri dari kekuasaan mana pun,” ujarnya.

Dosen Fakultas Hukum Unikarta ini mengurai, dalam pelatihan tersebut, selain membahas teori, peserta juga akan dibekali cara menyusun surat kuasa, gugatan, dan keterampilan lain yang dibutuhkan advokat.

“Karena advokat itu praktisi, sebabnya dia harus menguasai praktik dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,” jelasnya. (*)

Penulis: Arif Rahmansyah

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA