Search
Search
Close this search box.

Gelar Paripurna Ke-31, DPRD Kutim Bahas Rancangan KUA dan PPAS 2025

Rapat Paripurna ke-31. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – DPRD Kabupaten Kutim menggelar kegiatan Rapat Paripurna ke-31 membahas tentang Penyampaian Nota Pengantar Pemerintah mengenai Rancangan Kebijakan APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Rapat tersebut dilangsungkan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim pada Kamis (11/7/2024).

Rapat itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi oleh Wakil Ketua II Arfan.

Hadir pada Rapat Paripurna itu Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, unsur Forkopimda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta 27 Anggota DPRD.

Pada kesempatan tersebut, Joni menyampaikan bahwa Rancangan KUA dan PPAS sebagai salah satu instrumen penting dalam menyusun APBD yang nanti merupakan kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD untuk membuat kebijakan pada pendapatan belanja, biaya, serta asumsi yang mendasari dalam satu TA.

“Rancangan KUA dan PPAS menjadi pedoman pada penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja yang diberikan kepada perangkat daerah,” ucap dia.

Ia menginginkan, perancangan pembangunan dan keuangan akan terlaksana dengan baik, sinergis, serta terarah.

“Dengan tujuan untuk meningkatkan lajunya pembangunan,” ujar Joni.

Dia berharap semua tahapan penyampaian nota pengantar KUA dan PPAS TA 2025 ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Ia mengatakan, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 90 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu ke-2 bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama.

“Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS ditandatangani kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu ke-2 bulan Agustus,” pungkasnya. (adv/dik)

Editor: M. As’ari

TAGS:

BERITA TERKAIT