BERITAALTERNATIF.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (21/11/2023).
Rapat ini membahas Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 dan laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap delapan Raperda dan persetujuan DPRD terhadap 10 Raperda.
Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin menyebutkan rancangan APBD Kukar meliputi pendapatan daerah yang diperkirakan Rp 12,62 triliun.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 838,34 miliar, terdiri atas pajak daerah sebesar Rp 160 miliar, retribusi daerah Rp 7,54 miliar, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah dipisah Rp 32 miliar, lain-lain PAD yang disesuai sebesar Rp 638,80 miliar.
“Pendapatan transfer sesuai kebijakan sebesar Rp 11,78 triliun, terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 10,98 triliun dari DBH, baik bersifat DBH pajak, SDA dan sawit, DAK dan insentif fiskal, pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 803,08 miliar yang berasal dari dana hasil pajak,” jelasnya.
Belanja daerah ditargetkan sebesar Rp 13,24 triliun, terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 7,54 triliun. Belanja ini meliputi pengeluaran untuk kegiatan sehari-hari dalam jangka pendek.
Belanja pegawai sebanyak Rp 3,21 triliun dialokasikan kepada ASN yang ditetapkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Barang dan jasa sebesar Rp 4,06 triliun, antara lain dialokasikan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD,” terangnya.
Selanjutnya, belanja hibah sebesar Rp 253 miliar yang ditujukan untuk penunjang program, belanja sosial dengan total Rp 14,56 miliar berupa pemberian bantuan kepada individu.
Belanja modal sebesar Rp 4,70 triliun untuk pengadaan aset tetap seperti belanja modal tanah, peralatan mesin, modal bangunan, dan gedung.
Belanja tak terduga sebanyak Rp 100 miliar dalam keadaan darurat seperti keperluan mendesak dan bantuan keuangan kepada pemerintah desa sebesar Rp 899,76 miliar.
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid berharap APBD 2024 dapat dilaksanakan pada awal tahun.
“Pemerintah daerah melaksanakan ini benar-benar mengevaluasi kegiatan yang ada sebagaimana kegiatan 2024 bisa terlaksana dengan baik dan terserap dengan maksimal,” tutupnya. (adv/lt)