BERITAALTERNATIF.COM – DPRD Kabupaten Kutim menggelar Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan III tentang penyampaian nota pengantar pemerintah mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar Bulang itu dilakukan di Ruang Sidang Utama pada Rabu (31/7/2024).
Hadir pada rapat tersebut Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, unsur Forkompinda, Kepala-kepala OPD, serta 24 Anggota DPRD Kutim.
Dalam kesempatan itu, Joni menyampaikan bahwa Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2024 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah.
“Perubahan ini bertujuannya untuk mengatasi tantangan dalam menguji pembangunan yang merata serta mensejahterakan masyarakat,” kata dia.
Ia menerangkan, Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2024 ini diarahkan pada pengelolaan belanja yang dilaksanakan dengan pola profesional, efisien, dan efektif.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka pencapaian prioritas serta sasaran pembangunan daerah.
“Pada hari ini kita akan mendengarkan bersama-sama penyampaian nota penjelasan pemerintah mengenai Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang akan disampaikan oleh yang terhormat Bupati Kutai Timur,” ucap Joni.
Selain itu, sambung dia, mereka akan membahas rancangan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Rancangan yang telah disampaikan oleh Bupati kepada DPRD akan segera dibahas sesuai mekanisme tata tertib DPRD,” tutupnya. (adv/byan)
Editor: M. As’ari