BERITAALTERNATIF.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar mengadakan kegiatan peningkatan kompetensi Guru SMP se-Kabupaten Kukar melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) tahun 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Fatma, Tenggarong pada Kamis (13/6/2024).
Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Kurikulum, Pengembangan Bahasa dan Sastra, Perijinan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kukar, Bahruddin mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah untuk peningkatan kualitas guru bahasa Indonesia di Kukar.
Harapannya, guru-guru yang ikut dalam kegiatan dapat menambah wawasan dan ilmu, serta metode pembelajaran yang baru yang nantinya diterapkan di sekolah masing-masing.
“Guru-guru kita harapkan dapat berinovasi,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, peserta juga harus menguasai teknologi terbaru yang berkaitan dengan proses pembelajaran.
Seperti, penggunaan leptop, media pembelajaran IT dan lain-lain.
Itu sejalan dengan upaya pemerintah menuju ke arah yang lebih baik, berinovasi sesuai dengan zamannya.
“Saat ini Dinas Pendidikan sudah membagikan laptop ke semua sekolah,”ungkapnya.
Selanjutnya Baharuddin meminta agar guru tidak hanya berpacu pada metode pembelajaran ceramah dan diskusi saja.
Namun, mereka juga dimintai agar mengimbangi pembelajaran dengan metode teknologi terbaru.
Anak-anak pun, sambung dia, lebih senang dan mudah untuk menyerap apa yang disampaikan, juga tentu menyukai pelajaran tersebut.
Metode ini, kata dia, dapat memberikan kepercayaan diri kepada murid, sehingga murid itu bisa menyampaikan, dan menanyakan sesuatu kepada gurunya.
“Guru harus memiliki kemampuan di atas rata-rata,” imbuhnya.
Menurutnya, pelaksanaan kegiatan peningkatan kompetensi guru kali ini merupakan misi kedua bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah.
Guru-guru diharapkan dapat bekerja secara profesional harus bekerja secara penuh.
Guru yang tidak profesional dalam pekerjaan akan mendapatkan sanksi disiplin.
“Sanksi ini bisa berupa lisan tertulis, pernyataan tidak puas, sampai pemotongan tunjangan, bahkan sampai ada pemberhentian,” tutupnya. (adv)
Penulis : Hamdi
Editor : Nsa