Search
Search
Close this search box.

Bantah Tudingan Grapesda Kalimantan, Rizal Feri Sebut sudah Ajak Warga Bergabung

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Perwakilan Kelompok Tani Maju Bersama Bakungan Rizal Feri membantah tudingan Grapesda Kalimantan yang menilai pihaknya tidak melibatkan warga dalam pengajuan izin terkait pengelolaan lahan yang terletak di Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kata dia, keanggotaan Kelompok Tani Maju Bersama sudah terbit dalam izin prinsip untuk Desa Bakungan. Pasalnya, kawasan budi daya kehutanan yang dikelola kelompok tani tersebut terletak di Bakungan.

“Jadi, secara prinsip itu adalah masyarakat Desa Bakungan,” ungkap Feri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kukar, Senin (11/7/2022).

Advertisements

Kelompok Tani Maju Bersama telah berupaya “melanggar prinsip” tersebut, sehingga pihaknya mengajak semua warga yang mau bergabung dalam kelompok tani tersebut.

“Dengan cara program sosial. Kami menyampaikan kepada masyarakat secara perseorangan dan secara kelompok dari awal-awal sebelum pergerakan,” ungkapnya.

Sebelum mengajak semua warga, yang bahkan berasal dari luar Desa Bakungan, Feri mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Desa Bakungan, Arlusdiansyah.

“Kata beliau tidak jadi masalah. Yang penting itu diregistrasi dan diakui oleh KTH-nya sendiri,” terangnya.

Sejauh ini, sambung dia, sudah ada beberapa orang warga yang berasal dari desa lain di Kecamatan Loa Janan yang bergabung dalam izin pengelolaan lahan tersebut.

“Kami bahkan sudah berupaya mengajak bapak-bapak (yang hadir dalam RDP ini),” katanya.

Direktur Eksekutif Grapesda Kalimantan Arie Yannur menilai bahwa Feri tidak memahami konteks permasalahan tersebut. Ia dinilainya hanya berlindung di balik izin.

Dalam hutan tanaman rakyat, lanjut dia, warga mestinya masuk dalam perizinan pengelolaan lahan tersebut.

“Tujuan hutan tanaman rakyat tidak tercapai dalam kasus ini. Tanaman warga habis, baru diajak. Bahkan ada yang dilaporkan ke polisi, sementara di lapangan tanaman dia habis,” ungkapnya.

Sebelumnya, ratusan warga Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kukar menentang aktivitas land clearing secara besar-besaran yang dilakukan Kelompok Tani Maju Bersama dan PT ITCI Hutani Manunggal (IHM).

Padahal, lahan seluas lebih dari seribu hektare tersebut berstatus sebagai hutan tanaman rakyat yang telah dikelola dan dimanfaatkan selama bertahun-tahun oleh warga Bakungan dan desa-desa di sekitarnya. (*)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA