BERITAALTERNATIF.COM – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatannya terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Bupati mengaku telah mendapatkan banyak pertanyaan dari berbagai pihak terkait putusan yang dibacakan hakim MK di Jakarta pada Selasa (28/2/2023) tersebut.
“Sejak tadi malam banyak pihak yang sudah menghubungi saya. Saya tidak dalam kapasitas mengklarifikasi itu,” ujarnya saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan syukuran HUT PMI pada Kamis (2/3/2023) pagi
Mantan Sekda Kukar tersebut menyebutkan langkahnya melayangkan gugatan ke MK terkait UU Pilkada merupakan usaha memberikan pembelajaran hukum kepada publik Kukar.
Ia juga meminta semua pihak tak membaca sepotong-potong putusan MK akhir bulan lalu.
“Jadi, jangan dibaca sepotong-sepotong putusan MK itu,” tegasnya.
Pakar hukum tata negara juga dimintanya untuk mengkaji secara mendalam putusan MK.
“Saya memang ingin ini menjadi bahan diskusi hukum ketatanegaraan, khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara,” katanya.
Menurut dia, putusan MK tersebut memiliki substansi yang sangat panjang, yang mesti dipahami semua pihak.
Kata Bupati, semula pihaknya berkeinginan melayangkan gugatan untuk mencabut Pasal 7 UU Pilkada.
“Tetapi pandangannya lain,” ucapnya.
Ia menggarisbawahi bahwa putusan MK belum menyinggung soal Pilkada tahun depan.
“Apakah nanti Edi Damansyah bisa maju lagi atau tidak, kita belum ke sana arahnya,” tegas Bupati.
Dia pun meminta jajarannya yang bekerja di semua kecamatan se-Kukar tetap bekerja ekstra dan loyal untuk kemajuan Kukar.
Bupati juga meminta semua jajarannya tetap melayani masyarakat Kukar dengan baik.
“Karena memang masih banyak tugas-tugas kita yang harus kita selesaikan dengan baik sampai tahun 2024 nanti,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ufqil Mubin