BERITAALTERNATIF.COM – Pansus pembahas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Biro Hukum Sekdaprov Kaltim, Rabu (1/3/2023).
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Sutomo Jabir, didampingi Anggota Pansus, Ismail. Sementara itu, BPKAD dihadiri oleh Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana beserta stafnya dan Biro Hukum diwakili oleh Kabag PPUM, Evian Agus Saputra.
RDP digelar guna membahas draf Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dipaparkan oleh Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana.
“Pada Raperda ini terdiri dari 15 BAB dan 200 pasal. Sementara Perda terakhir yang mengatur pengelolaan keuangan yakni Perda 2008, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan adanya peraturan pemerintah yang baru,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, terdapat perubahan mendasar dalam pengelolaan keuangan dari aturan sebelumnya dengan aturan yang sekarang. Khususnya pada sistem penginputan anggaran, yang saat ini harus menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Pada 2023, penatausahaan, pelaporan keuangan, hingga pencairan anggaran diwajibkan menggunakan SIPD.
“Atas dasar itulah Pemprov Kaltim mengusulkan untuk segera dibuat aturan atau Perda baru yang mengatur pengelolaan keuangan daerah,” sebut Fahmi.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Sutomo Jabir menyampaikan bahwa setelah draf ini disampaikan, pihaknya akan melakukan konsultasi lanjutan ke Kemendagri.
“Karena Raperda ini baru masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) akhir tahun 2022. Sehingga, memang baru bisa dibahas di awal tahun ini,” sebutnya.
Ia pun berharap Pansus dapat bekerja maksimal untuk menyelesaikan Raperda tersebut. Hal ini agar dalam penyusunan anggaran dapat berjalan dengan lancar dan tertib administrasi.
“Target Pansus kita maksimalkan selama tiga bulan. Sehingga, Perda ini nantinya bisa dijadikan acuan dalam pembahasan dan penyusunan APBD selanjutnya,” jelas Tomo.
Terkait draf yang telah disampaikan Pemprov Kaltim, Tomo mengakui bahwa draf Raperda tersebut sudah cukup bagus, hanya saja perlu penyempurnaan.
“Harus pendalaman materi. Mana yang kita anggap relevan dan tidak, nanti akan didiskusikan lebih lanjut dengan teman-teman di Pansus,” jelas politisi PKB ini. (adv/hms)