Search

Hadirkan Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, Pansus Bahas Raperda Bahasa Indonesia dan Sastra Daerah

BERITAALTERNATIF.COM – Dalam rangka penyamaan persepsi substansi materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Panitia Khusus (Pansus) Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kantor Bahasa Provinsi Kaltim di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Kamis (2/3/2023).

Ketua Pansus Veridiana Huraq Wang didampingi Wakil Ketua Pansus Fitri Maisyaroh dan Anggota Pansus A. Komariah. RDP ini juga dihadiri oleh Halimi Hadibrata selaku Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kaltim beserta jajarannya. 

Halimi mengatakan, pertemuan ini untuk persiapan Perda Bahasa terkait pengutamaan bahasa Indonesia, pelindungan, pelestarian dan pengembangan bahasa dan sastra daerah.

Pengutamaan bahasa Indonesia, lanjut Halimi, sangat penting karena sekarang di ruang publik banyak penggunaan bahasa yang lebih mengutamakan bahasa asing, sementara bahasa Indonesia atau bahasa daerah justru tidak digunakan. 

Menurutnya, ini sangat disayangkan, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Ia juga prihatin apabila bahasa Indonesia atau bahasa daerah terkalahkan posisinya dalam penggunaan oleh bahasa asing.

Ada 718 bahasa daerah di Indonesia. Sebagian besar termasuk bahasa-bahasa daerah di Provinsi Kaltim terancam punah dan ada juga yang kritis akibat dari penutur bahasa daerah tidak mewariskan kepada anak-anaknya. 

“Sehingga generasi muda terutama anak-anak dari hasil perkawinan campur antar suku itu tidak menggunakan bahasa daerah. Dengan punahnya bahasa daerah, nilai-nilai kearifan lokal, nilai-nilai budaya dan juga nasihat-nasihat dari orang tua atau nenek moyang kita ikut hilang atau punah,” sebutnya.

Ia menyatakan bahwa Kemendikbudristek melalui Badan Bahasa dan UPT kantor atau balai bahasa di setiap provinsi termasuk Kaltim sedang menggalakkan revitalisasi bahasa daerah sejak 2022 dalam rangka menggaungkan bahasa daerah agar dikuatkan kembali dan perlu dukungan melalui peraturan daerah. 

“Kami berharap peraturan daerah mengenai pengutamaan bahasa Indonesia dan pengembangan dan pelindungan bahasa daerah ini bisa segera disahkan sehingga akan menjadi payung hukum di dalam pelaksanaan pengutamaan bahasa Indonesia dan juga untuk pelestarian bahasa daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Veridiana mengatakan, pertemuan bersama kantor Bahasa Provinsi Kaltim ini merupakan rapat pertama yang dilakukan oleh Pansus. Dalam diskusinya dibahas mengenai sebagian dari materi di dalam Raperda terkait pengutamaan bahasa Indonesia. 

“Kita harapkan Perda ini selesai. Jadi, ini bisa diimplementasikan di dalam kegiatan berbahasa yang ada di Kalimantan Timur,” ucapnya.

Pansus sangat mengapresiasi kehadiran Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kaltim. Namun, disayangkan bahwa Disdikbud Kaltim tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Padahal, menurut Veridiana, Disdikbud Kaltim yang akan memakai Perda ini. 

“Yang kami sayangkan adalah undangan kami ke Dinas Pendidikan Provinsi, tidak ada yang mewakili menghadiri, apakah kurang tersampaikan atau seperti apa, tapi sangat kita sayangkan karena nanti, sebenarnya mereka inilah yang akan memakai produk ini sebenarnya,” tandasnya. (adv/hms)

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA