Search
Search
Close this search box.

Tanggapi Pernyataan Ketua DPW PKB Kaltim, Haidir: Jangan Barbar dalam Berpartai!

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kukar di bawah kepemimpinan Puji Hartadi, Haidir, menanggapi pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Kaltim, Syafruddin.

Tanggapan Haidir yang disampaikan pada Kamis (4/8/2022) malam di Tenggarong ini berkaitan dengan dualisme kepengurusan DPC PKB Kukar.

Sebelumnya, Syafruddin hanya mengakui Untoro Raja Bulan sebagai Ketua DPC PKB Kukar. Dalihnya, berdasarkan SK terbaru yang dikeluarkan DPP PKB.

Advertisements

Pada bagian pertama ini, Haidir menguraikan tiga hal mendasar: pertama, penunjukan Untoro sebagai Ketua DPC PKB Kukar yang dinilainya tidak sesuai mekanisme partai. Kedua, ia membantah tudingan yang menyebutkan bahwa DPC PKB Kukar tidak menjalankan perintah pimpinan PKB terkait penggantian Siswo Cahyono dari kursi Wakil Ketua DPRD Kukar dengan Khoirul Mashuri.

Ketiga, menurutnya, penggantian Iwan Patra oleh Puji Hartadi sudah sesuai mekanisme partai, yakni Pleno Diperluas atau Musyawarah Cabang Luar Biasa. Berikut beritaalternatif.com suguhkan pernyataan lengkap Haidir.

Ketua DPW PKB Kaltim Syafruddin hanya mengakui kepengurusan baru DPC PKB Kukar yang dipimpin Untoro Raja Bulan, bagaimana tanggapan Anda?

Terkait dengan pembenaran SK terbaru itu sendiri persepsi masing-masing orang, karena memang DPW tentu punya akses yang lebih cepat kepada DPP. Sementara kalau di sisi kami yang memang diisukan telah diganti, ya kami tidak mendapat akses apa-apa, baik itu pemberitahuan maupun konfirmasi tentang pergantian kami dari DPP atau DPW.

Jadi, kami tidak bisa menilai tentang kebenaran kabar tersebut. Sementara kami dapatkan info tentang persoalan itu ketika beredar yang katanya SK kepengurusan terbaru di media sosial.

Terhadap hal yang diberitakan di media sosial seperti itu, maka kami tidak boleh langsung percaya atau sebaliknya menganggap itu dusta, harus dibuktikan dulu kebenarannya.

Kenapa kami melakukan gugatan itu? Kami mengikuti informasi-informasi yang muncul, khususnya dari beberapa personil DPW yang punya keyakinan bahwa SK itu benar, makanya kita lakukan gugatan ke Mahkamah Partai, sehingga nanti akan diketahui apakah SK itu memang benar atau tidak benar.

Ketika benar, maka akan ada proses selanjutnya. Idealnya akan ada proses selanjutnya, yakni persidangan di Mahkamah Partai. Tapi, kalau misalnya SK itu tidak benar, maka Mahkamah Partai akan menyampaikan bahwa “SK yang Anda gugat itu tidak pernah diterbitkan”. Misalnya begitu dari DPP.

Itu hal teknis saja seperti klarifikasi dan segala macam. Jadi, kita tempuhi cara itu untuk membuktikan kebenaran berita yang beredar di media sosial.
Ya, kalau seandainya kemarin DPW atau DPP menyurati kita atau memberitahukan langsung bahwa “Anda telah kami ganti”, kita sudah pasti yakin dengan kebenaran itu. Tapi, sampai hari ini tidak ada koresponden, tidak ada konfirmasi, tidak ada pemberitahuan terhadap pergantian kepengurusan kami.

Kami juga sedikit ragu dengan kebenaran SK itu karena proses antara beredarnya SK di media sosial dengan proses selesainya verifikasi SIPOL PKB, itu kurang lebih tiga hari saja. Bahkan jika menilik dari tanggal diterbitkannya SK baru tersebut, bahwa ketika kami sedang mengerjakan SIPOL, ternyata kami telah diganti.

Kami tidak percaya bahwa kepengurusan kami akan diganti karena ada dari pengurus DPP meminta untuk mengurus SIPOL dan menyatakan menjamin kepengurusan kami aman, tidak akan diganti. Kami terlibat intens dan maksimal mengerjakan SIPOL, mulai dari kerja rekrutmen anggota, kemudian membentuk dan menyusun kepengurusan di tingkat kecamatan, mengurus dokumen dan adminstrasi yang dibutuhkan di SIPOL. Sehingga kami ragu kebenaran SK baru beredar di medsos hampir bersamaan waktunya dengan selesainya pengerjaan SIPOL.

Kalau SK kepengurusan baru itu memang benar dan legal dari DPP, berarti memang kami telah ditipu untuk mengerjakan sesuatu yang memang menjadi beban pengurus baru, setelah selesai, kita dibuang. Ya, apa enggak model partai barbar ini kalau itu benar-benar terjadi?

Tapi, kita masih berbaik sangka. Kita coba gugat dulu, kita buktikan benar atau tidak. Kalau sampai itu benar, memang barbar. Itu pola-pola barbar. Ada unsur penipuan; ada upaya mengeksploitasi. Diberi harapan, tapi ternyata ditipu.

Jadi, prinsipnya ini bukan soal benar atau tidak benarnya. Semakin dia benar, semakin buruk citra partai ini. Mudah-mudahan tidak benar. Saya juga masih berupaya berbaik sangka. Kita berusaha berbaik sangka, semoga ini tidak benar.

Apakah benar DPC PKB Kukar tidak mau menjalankan perintah pimpinan PKB terkait penggantian Siswo Cahyono dari kursi Wakil Ketua DPRD Kukar?

Kita tidak ada masalah dengan SK itu kalau memang itu benar. Tapi, kita minta DPW atau pihak mana pun yang menganggap kami tidak loyal dengan perintah partai, kira-kira ada enggak bukti otentik adanya serah terima SK itu dari DPP ke DPC atau DPW ke DPC Kukar di ke Pak Puji selaku Ketua? Kalau punya data itu, kami siap bertanggung jawab. Saya yakin tidak pernah ada tanda terima yang membuktikan bahwa SK pergantian pimpinan DPRD Kukar telah diserahterimakan dan harus dijalankan oleh DPC Kukar. SK tersebut juga kami ketahui ketika beredar di media sosial.

Persoalan gugatan terhadap SK itu, bukan dari DPC, tapi Pak Siswo yang menggugat. Kenapa Pak Siswo menggugat? Karena di dalam SK itu ada klausul pasal-pasal yang secara prinsip menjadi dasar dipecatnya Pak Siswo dari Wakil Ketua DPRD Kukar yang tidak dapat beliau terima.

Prinsip pertama Pak Siswo dipecat karena dianggap tidak bisa bekerja. Dianggap wanprestasi. Evaluasinya mana yang bisa membuktikan Pak Siswo tidak bisa bekerja menjalankan tugasnya selaku Wakil Ketua DPRD? Wajar kok Pak Siswo tersinggung kalau dianggap tidak bisa bekerja maksimal sebagai Wakil Ketua DPRD Kukar yang diutus PKB.

Yang kedua, dalam pasal-pasal itu Pak Siswo dianggap cacat moral. Saya enggak tahu apakah DPP yang mencantumkan pasal itu atau usulan DPW.

Tersinggung orang kalau dituduh sembarangan begitu. Pak Siswo pasti tersinggung. Dianggap tidak mampu bekerja dan dianggap cacat moral. Karena dua alasan itu, Pak Siswo menggugat.

Bukan DPC yang menggugat. Coba dipahami oleh DPW. Bukan DPC yang menggugat SK itu. Apa yang mau kami gugat? Pertama, SK itu tidak terkait langsung dengan DPC. Kedua, surat itu tidak pernah masuk ke DPC. Jadi, salah alamat kalau itu kemudian DPC yang disalahkan. Itu kan personal. Kami tidak pernah melihat dua hal itu terjadi pada Pak Siswo. Dia bekerja baik kok. Persoalan pada suatu ketika dia tidak mau menandatangani APBD, itu karena dia bekerja. Dia menelisik seluruh isi APBD, sehingga dia merasa tidak pantas menandatangani itu sebagai orang PKB. Itu bentuk kerja.

Jangan dianggap begitu setuju dengan APBD, itu baru bentuk bekerja. Enggak. Namanya kita menilai APBD itu ada tanggung jawab moril. Tentu atas penilaian terhadap plus-minus untuk dia mengambil tindakan dalam APBD. Itu prinsip yang harus dipahami oleh partai.

Kembali kepada gugatan SK pergantian Wakil Ketua DPRD. Itu sebagai hak individualnya Pak Siswo. Tapi, saya pribadi atau siapa pun itu, kalau dituduh secara sembarangan seperti itu pasti tersinggung. Apalagi berkaitan dengan tuduhan tanpa bukti, dianggap tidak mampu bekerja, dianggap cacat moral.

Pak Siswo itu punya kemampuan kerja. Kita nilai dan evaluasi. Kemudian, kami tidak pernah menemukan dia bermasalah secara hukum; dia tidak pernah bermasalah secara moral.

Bahkan, orang yang ditunjuk untuk menggantikan Pak Siswo yang akhirnya terbukti bermasalah secara hukum. Ini kan logika terbalik. DPW merekomendasi orang yang bermasalah. Menggantikan orang yang tidak bermasalah dengan alasan orang yang digantikan itu cacat moral. Enggak ada. Yang cacat moral justru yang akan menggantikan Pak Siswo. Orang yang akan menggantikan Pak Siswo (Khoirul Mashuri, red.) hari ini dalam proses hukum.

Apa yang harus kami jalankan untuk perintah yang tidak pernah disampaikan kepada kami? Konon katanya itu disampaikan kepada Pak Huri, dan Pak Huri langsung bawa ke DPRD, dan itu yang tahu tentu Pak Siswo. Bukan kami secara langsung.

Jadi, SK penggantian Siswo dari kursi Wakil Ketua DPRD Kukar itu bermasalah?

Kalaupun SK itu benar, perintahnya apa? Ini bentuk sprindik. SK itu kan akan bisa dimanfaatkan atau dimaksimalkan ketika ada surat perintah yang mengikutinya. Kalau hanya sebatas SK, bisa saja itu hanya sebatas sprindik yang belum tentu akan direalisasikan, yang harusnya tidak perlu diedarkan dulu ke publik. Harusnya kan begitu. Kalau ia diikuti oleh surat perintah, baru ia bisa bersifat aktif. Tanpa surat perintah, enggak bisa aktif.

Sama dengan kepengurusan. Tanpa surat perintah untuk menjalankan SK itu, maka kepengurusan belum bisa bergerak. Paling tidak ada momen pelantikannya secara de facto. Secara de jure ada surat perintah, karena bisa saja SK itu yang disiapkan sebagai SK alternatif. Kan bisa seperti itu.

Buktinya apa? Tidak pernah ada bukti SK itu masuk ke kami. Dan saya pikir, saat kita berpartai, SK itu bukan berarti tidak boleh ditafsir. Kita berpartai ini bukan disuruh untuk bagaimana kita tidak boleh berpikir dan mencabut seluruh akal pikiran kita. Enggak. Semakin kita berpartai, semakin disuruh cerdas.

Setiap SK itu perlu penafsiran. Untuk apa ada diktum menimbang, mengingat, memperhatikan dan seterusnya, jika diktum-diktum itu tak perlu ditafsir dan difahami. Ada konsekuensi dan ada perintah di dalam setiap SK. Termasuk dalam hal ini ketika kami memikirkan bahwa SK itu tidak pernah disampaikan langsung kepada DPC. Tentu kami harus mengambil sikap. Tidak serta-merta kami laksanakan. Karena itu beredar di medsos, bisa saja scanner dan segala macam. Nanti kita laksanakan, bilang DPP, “Oh enggak pernah ada SK”. Bagaimana kira-kira?

Perlu dicatat oleh media dan seluruh masyarakat bahwa sampai hari ini tidak ada putusan Mahkamah Partai terhadap gugatan Pak Siswo. Yang ada hanya surat keterangan. Yang isinya tentu Pak Siswo lebih tahu. Surat keterangan saja, bahwa gugatan itu tidak memenuhi pasal tertentu atau pasal berapa gitu. Entah apa tafsiran pasal itu. Saya dengar enggak jelas juga tafsir pasal itu, enggak ada kaitan langsung dengan penolakan Mahkamah Partai terhadap gugatan Pak Siswo.

Artinya, Mahkamah Partai tidak pernah bersidang untuk persoalan itu. Jangan-jangan memang betul-betul SK itu bodong, karena sampai hari enggak ada hasil putusan persidangan?

Apakah benar penggantian Iwan Patra oleh Puji Hartadi tidak melalui mekanisme partai seperti Musyawarah Cabang (Muscab)?

Kalau pernyataan itu disampaikan oleh sekelas Ketua DPW kan enggak elok. Makanya saya baca beberapa komentar dari kawan di medsos setelah membaca berita itu, tertawa orang. Hehehe. Kenapa? Masa Ketua DPW enggak ngerti aturan main partai.

Artinya bahwa tidak benar ketika Pak Puji itu mengganti Pak Iwan Patra tanpa melalui mekanisme partai semacam Muscablub. Kalau penggantian Pak Puji itu dianggap sebagai sesuatu yang tanpa mekanisme Muscablub oleh Ketua DPW, ya wajar dong orang menganggap bahwa kita enggak punya konsep apa-apa tentang partai ini, sehingga untuk proses penggantian pun semau kita; sesuai keinginan dan persepsi kita saja. Itu enggak benar.

Saya ingatkan bahwa proses pergantian Pak Iwan Patra dengan Pak Puji itu melalui mekanisme partai yang memang juga diperintahkan oleh DPW waktu itu. Ada namanya forum Pleno Diperluas. Kenapa disebut Pleno Diperluas? Karena mengundang PAC-PAC yang ada di kecamatan di Kutai Kartanegara. Tanggalnya itu insyaallah sekitar tanggal 22 Maret 2018.

Lazimnya pleno itu dilakukan oleh kalangan terbatas. Mungkin persepsi DPW waktu itu, kenapa diperluas, karena mengundang PAC. Dalam bahasa lain itu sebenarnya, apabila rapat atau musyawarah itu menghadirkan PAC-PAC terkait pergantian kepengurusan, maka itu akan menjadi Muscab.

Karena ini berkaitan dengan Muscab pergantian pengurus, maka Muscab itu dianggap sebagai Muscab Luar Biasa. Semua orang mungkin bisa berbeda tafsir dengan persoalan ini. Tapi, yang paling prinsip bahwa forum itu ada. Itu dilaksanakan di Sekretariat DPC PKB di Jalan Al Jawahir.

Seingat saya, saat itu ada perwakilan DPW. Saya lupa siapa perwakilan di antara mereka itu. Ada beberapa orang yang hadir. Ada dokumennya. Dokumen-dokumen administrasinya itu kita kirimkan ke DPW sebagai syarat untuk diusulkan agar mendapatkan SK dari DPP.

Selain itu, kita juga pernah mengadakan Muscab. Begitu selesai periode pertama setelah Pak Puji menggantikan Pak Iwan Patra itu, periode keduanya kita juga Muscab. Di mana? Di Hotel Aston Samarinda. Muscab bersama. Tanggalnya, tanggal 13 Maret 2021. Seluruh DPC-DPC di Kaltim melakukan musyawarah di situ.

Artinya, seluruh proses itu melalui musyawarah. Agak aneh saja ketika pergantian berikutnya tidak ada proses musyawarah. Artinya, selama ini DPC sudah benar. DPW sudah benar. Tapi, kenapa DPW harus mengingkari proses aturan ketika melakukan pergantian Pak Puji dengan Pak Untoro, harus menghilangkan mekanisme Muscab itu?
Kalaupun mau di-Muscablub-kan, enggak ada masalah. Dan pilih orang selain Pak Puji juga enggak ada masalah. Itu forum. Kenapa DPW tidak mendorong Muscablub? Apakah DPW takut ketika ada Muscablub Pak Puji enggak bisa terganti? Harusnya jangan berpikir seperti itu juga.

Jadi, mungkin orang-orang DPW lupa bahwa mereka sendiri yang sudah membuat mekanisme itu, kemudian pernah menjalankan mekanisme itu, kemudian enggak ingat, atau lupa ingatan terhadap peristiwa itu. Harus diteliti betul-betul dong. Jadi, jangan asal menyampaikan saja. (*)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA