Search
Search
Close this search box.

Dasar Hukum Pencabutan Hak Politik Pelaku Kejahatan Money Politic

Listen to this article

Oleh: Dedi Setiawan, S.IP*

Berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, setiap warga negara memiliki hak politik dalam pemilihan umum yaitu hak memilih dan/atau dipilih. Namun di sisi lain undang-undang juga telah memberikan batasan atas hak tersebut, sehingga tidak setiap warga negara dapat memilih dan/atau dipilih. Warga negara yang dapat memilih adalah warga yang telah berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Sedangkan warga negara yang dapat dipilih adalah warga negara yang ditetapkan sebagai calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu DPR dan DPRD, serta pemilu DPD.

Selain pembatasan yang telah ditetapkan undang-undang, hak politik setiap warga negara juga dapat dibatasi atau dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Pencabutan hak politik dapat dikenakan kepada warga negara yang menjadi terpidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Sejauh ini, putusan tersebut banyak diberikan kepada terpidana kasus korupsi. Dalam hukum pemilu, pencabutan hak politik juga sangat memungkinkan dikenakan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon DPR, calon DPRD, dan calon DPD.

Advertisements

Pidana Politik Uang

Politik uang secara sederhana dapat didefinisikan sebagai praktek jual beli suara. Perbuatan ini hampir mirip dengan suap dalam tipikor karena ada unsur memberi atau menjanjikan sebagaimana disebutkan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 5 ayat 1 disebutkan, “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang: huruf (a) memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.”

Suap sebagaimana ketentuan di atas dilakukan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena jabatannya. Sedangkan politik uang dalam pemilu dapat dilakukan kepada setiap orang yang menjadi pemilih meskipun bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Dalam UU Pemilu, ada beberapa pasal pidana yang menyasar perbuatan politik uang, di antaranya Pasal 515, “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah).”

Berdasarkan ketentuan di atas, kemiripan antara suap tipikor dengan politik uang ada juga pada perbuatan yang diinginkan dari pihak yang dijanjikan atau diberi. Dalam suap tipikor, perbuatan yang diinginkan agar pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sedangkan dalam politik uang, perbuatan yang diinginkan agar pemilih tidak memilih atau memilih dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya tidak sah atau memilih peserta pemilu tertentu.

Tidak hanya di tahapan pemungutan suara, pemberian atau menjanjikan imbalan uang atau materi lainnya pada saat kampanye dan masa tenang juga termasuk perbuatan pidana pemilu. Namun pembuktian unsurnya tidak seperti perbuatan pada tahapan pemungutan suara.

Dalam Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat 1 huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).”

Kemudian dalam ayat (2) diterangkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud Pasal 278 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).”

Politik Uang sebagai Kejahatan

Menurut Andi Hamzah, kejahatan disebut sebagai delik hukum. Artinya, sebelum hal itu diatur undang-undang, hal itu sudah dipandang sebagai perbuatan yang seharusnya dipidana. Sedangkan pelanggaran sering disebut delik undang-undang, artinya dipandang sebagai delik, karena tercantum dalam undang-undang.

Antara kejahatan dan pelanggaran, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara jelas telah membagi jenis kedua perbuatan tersebut, yakni buku kedua memuat pasal tentang kejahatan, sedangkan buku ketiga memuat pasal tentang pelanggaran. Dalam KUHP politik uang merupakan salah satu perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan seperti halnya penghinaan, pencurian, pemerasan, dan lain-lain.

Ketentuan pidana pemilu tentang politik uang yang serupa dengan delik kejahatan dalam KUHP terdapat pada Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017. Perbuatan tersebut dipandang sebagai kejahatan karena pada dasarnya sudah dipandang sebagai perbuatan yang memang pantas untuk dihukum, seperti halnya kejahatan pemerasan atau penghinaan yang dipandang sebagai perbuatan yang pada dasarnya memang pantas untuk dihukum meskipun tidak tercantum dalam undang-undang.

Dalam hubungannya dengan hak asasi manusia, kejahatan merupakan perbuatan yang berakibat pada perusakan atau tercederainya hak asasi seseorang. Misalnya kejahatan pemerasan yang berakibat pada berkurangnya hak rasa aman seseorang. Begitu juga dengan politik uang yang berakibat pada tercederainya hak seseorang untuk memilih, membuat ia tidak menggunakan hak pilihnya, atau membuat ia memilih namun menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga suaranya menjadi tidak sah.

Dalam sudut pandang ketentuan hak asasi manusia, politik uang dapat juga dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi, karena tidak dibenarkan mengambil keuntungan sepihak dan/atau mendatangkan kerugian pihak lain yang mengakibatkan berkurangnya atau dihapusnya hak asasi warga negara yang dijamin undang-undang, dalam hal ini adalah hak untuk bebas memilih.

Pencabutan Hak Politik Paslon/Calon

Dalam KUHP, kejahatan politik uang dapat berakibat hukum berupa dikenakannya pencabutan hak memilih dan/atau dipilih bagi sang pelaku kejahatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 153 jo Pasal 35. Lalu bagaimana dengan ketentuan khusus dalam UU Pemilu?

UU Pemilu tidak secara eksplisit menyebutkan adanya sanksi pencabutan hak politik bagi pelaku kejahatan politik uang sebagaimana halnya KUHP. Namun, melalui Pasal 286, UU Pemilu memberikan peluang pemberian sanksi pembatalan paslon/calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu DPR dan DPRD, serta pemilu DPD, yang terbukti melakukan perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih.

Sanksi pembatalan paslon/calon inilah yang dimaknai sebagai pencabutan hak politik. Sebab dengan dibatalkannya sebagai paslon/calon, maka hak pelaku kejahatan politik uang untuk dipilih (hak dipilih) secara otomatis tercabut.

Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih”.

Kemudian dalam ayat (2) disebutkan, “Pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon serta calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU”.

Pelanggaran terhadap norma di atas sebagaimana disebutkan pada ayat (3) merupakan pelanggaran yang terjadi secara terstuktur, sistematis, dan masif, yang dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian pelanggaran administratif pemilu TSM di Bawaslu. (*Pengamat politik dan ekonomi Kalimantan Timur)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA