Samarinda, beritaalternatif.com – DPRD Kaltim meminta Pemprov Kaltim mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020. Para legislator menganggap kehadiran Pergub tersebut justru menghambat pembangunan di Kaltim. DPRD Kaltim pun mendorong Pemprov agar segera mengevaluasinya.
Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK turut angkat bicara. Selain meminta Pergub tersebut dicabut, ia juga memohon agar Pergub itu menjadi pembahasan utama. Sebab telah mengundang keluhan yang harus segera ditindaklanjuti.
Sebagai informasi, Pergub Nomor 49/2020 merupakan tata cara pemberian, penyaluran, dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan pemerintah daerah. Walhasil, Pergub ini dinilai cukup menghambat penyaluran bantuan ke masyarakat dan memiliki dampak terhadap lemahnya serapan anggaran.
“Yang jelas, sisi-sisi pendapatan yang disoroti. Kemudian infrastruktur yang jadi hajat hidup orang banyak juga jadi catatan. Bagaimanapun, pokir dewan itu tidak lepas untuk pembangunan di Kaltim. Jangan dianggap suatu pemisah. Ruang geraknya harus ada,” jelas Makmur baru-baru ini.
Tak hanya itu, para anggota dewan juga ikut mempertanyakan perihal pembangunan yang dinilai kurang cepat. Disebabkan terjadi keterlambatan, maka menghasilkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2021.
Ditemui terpisah, Ketua Komisi I sekaligus juru bicara Fraksi PKB, Jahidin menjelaskan, ada beberapa hal yang harus dibenahi Pemprov. Salah satunya penyerapan anggaran pada 2022 nanti harus lebih maksimal. Sebab pada 2021, penyerapan anggaran belum begitu maksimal karena pandemi Covid-19.
“Daerah ini pun tidak lepas dari target dalam mengoptimalkan anggaran yang dilakukan secara maksimal dalam melaksanakan program kerja,” beber Jahidin.
Kemudian, ia juga meminta Pemprov agar lebih memperhatikan kinerja seluruh OPD. Menurutnya, kinerja yang meningkat mampu meningkatkan penyerapan anggaran. Sehingga seluruh kegiatan bisa berhasil direalisasikan dan Silpa bisa berkurang. (Ang)