BERITAALTERNATIF.COM – Koordinator Divisi penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kukar Hardianda beri peringatan keras kepada segenap pejabat pemerintah baik itu ASN, Kepala Desa, Ketua RT, bahkan TNI-Polri untuk menjaga netralitas selama masa kampanye Pilkada berlangsung.
“Kami menghimbau kepada keseluruhan yang saya sebutkan untuk tidak ikut serta dan terlibat aktif dalam kegiatan kampanye,” ucap dia pada saat diwawancarai oleh awak media Berita Alternatif, Rabu (25/09/2024).
Ia mengungkapkan bahwa mereka telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus guna mengawasi serta mencegah setiap indikasi yang mengarah pada keberpihakan pejabat pemerintah kepada salah satu pasangan calon, baik itu secara langsung maupun melalu sosial media.
Selain itu, pihaknya pun sudah melayangkan surat himbauan serta peringatan kepada elemen pejabat di Pemkab Kukar beserta masing-masing pasangan calon yang sempat bekerja di instansi pemerintah agar tidak memanfaatkan fasilitas negara atau sisa kewenangan mereka demi memuluskan agenda kampanye.
Pelarangan penggunaan fasilitas negara untuk agenda kampanye juga berlaku bagi para Ketua RT dan RW di Kukar, sebagaimana yang termaktub di dalam undang-undang.
“Desa, perangkat desa, terus ASN, TNI, Polri, untuk tidak menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun, kami di Bawaslu akan segera memproses hal tersebut, tegas Hardianda.
“Kalau RT sejauh ini selama bukan ASN, selama dia bukan apapun itu yang dilarang hanya pure dia adalah RT, maka tidak masalah selama tidak menggunakan fasilitas negara,” tambahnya.
Khusus untuk ASN, dia mengingatkan konsekuensi yang akan didapat jika terbukti ikut serta dan terlibat dalam mempromosikan salah satu calon.
Ia menerangkan ancaman bagi oknum ASN yang melanggar pun beragam, mulai dari ancaman paling ringan hingga terberat sesuai dengan jenis pelanggaran.
Untuk ancaman yang paling ringan, lanjut Hardianda, dapat menimpa para oknum pejabat yang secara terbuka menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Mereka akan diberi sanksi berupa peringatan keras sampai dengan pencopotan jabatan.
Sedangkan, untuk hukuman terberatnya itu dapat dikenai sanksi pidana. Ancaman berat tersebut akan menimpa para pejabat pemerintah yang mengeluarkan suatu keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
“Ketika pejabat ASN meminjamkan salah satu gedung untuk digunakan untuk wadah kampanye tertutup, namun kemudian keputusan itu hanya berlaku kepada salah satu paslon, namun paslon lain enggak diijinkan, maka masuk itu ke (pidana),” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: M. As’ari