BERITAALTERNATIF.COM – Penasihat hukum korban ijazah palsu Muhammad Hafiz membocorkan hasil gelar perkara kasus pemalsuan ijazah yang diduga dilakukan anggota DPRD Kukar terpilih di Pileg 2024, Nor Wahidah.
Ia menyebut kasus yang menjerat politisi Golkar itu resmi memenuhi syarat serta akan diajukan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kukar.
Kata dia, berkas perkara yang diajukan pihaknya telah memasuki tahap penyidikan oleh penyidik Polsek Tenggarong.
“Apabila dua alat bukti tercukupi, bisa dilanjutkan proses ke tahap kejaksaan,” terangnya saat ditemui di Polsek Tenggarong pada Jumat (12/7/2024).
Dalam surat kuasa itu, pihaknya menuntut Wahidah menggunakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan Dokumen serta Pasal 266 tentang Pencantuman Keterangan Palsu.
Hafiz menyebut korban telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan agar kasus ini memasuki tahapan gelar perkara, termasuk penyerahan 2 alat bukti.
Dua alat bukti itu, kata dia, berupa dua orang saksi serta ijazah asli milik korban yang didapatkan dari PKBM Abdi Bangsa.
Saksi-saksi yang dihadirkan pun merupakan orang-orang yang dikenal korban. Mereka bersama-sama mengikuti ujian paket C di sekolah tersebut pada tahun 2016.
Tim kuasa hukum korban, sambung Hafiz, juga sudah memaparkan dengan rinci alur kronologi kasus tersebut kepada penyidik.
“Setelah diperiksa saksi-dari korban, diputuskan alat bukti kami sudah lengkap: dua orang saksi dan sebuah ijazah asli dari Yayasan PKBM,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa Polsek Tenggarong mempunyai kewenangan untuk memproses dan memeriksa berkas perkara itu, sebab hal ini didasarkan pada daerah di mana terlapor mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kukar.
Selain itu, Polsek Tenggarong dipilih karena memiliki keterkaitan dengan Bawaslu dan KPU Kukar, yang dapat memproses terduga pelaku karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Kukar.
“Polsek lebih dekat untuk masuk ke ruang lingkup Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu,” terangnya.
Dia berpesan kepada aparat penegak hukum agar turut memeriksa pengelola Yayasan PKBM Abdi Bangsa karena diduga telah membocorkan dokumen autentik kliennya.
“Harus diperiksa, sebab legalisirnya ada nama kepala sekolah,” tegasnya.
Hafiz selaku penasihat hukum korban mengaku tidak akan gentar mengawal kasus ini meski terdapat beragam tuduhan, kecurigaan, serta intervensi terhadap kliennya.
“Kami ingin mengembalikan nama baik korban dan semoga proses ini berjalan lancar; tak ada gangguan sampai ke pengadilan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin