Search
Search
Close this search box.

Hasil Rapat Kerja KPU dan DPR RI Tegaskan Edi Damansyah telah Menjabat Dua Periode

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Kutai Kartanegara, La Ode Ali Imran. (Istimewa)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Pengamat hukum dari Universita Kutai Kartanegara (Unikarta) La Ode Ali Imran menyebut hasil Rapat Kerja KPU RI, Komisi II, dan Kemengri memberi penegasan terkait Edi Damansyah yang telah menjabat sebagai bupati selama dua periode.

Dia menafsirkan pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI dan Kemendagri pada Kamis (16/5/2024) lalu.

Ia menyebut Ketua KPU telah menjabarkan maksud jabatan 2 periode dalam PKPU, yang tidak memisahkan antara pelaksana tugas dan bupati definif.

Advertisements

“Tetap terhitung dua periode. Itu pernyataan Hasyim Asy’ari,” ungkapnya saat diwawancarai wartawan Berita Alternatif, Jumat (17/5/2024).

La Ode menjelaskan bahwa rapat tersebut sejatihnya membahas Rancangan PKPU terkait Pilkada tahun ini.

“Dalam rapat tersebut telah diketuk atau disetujui usulan dari KPU RI terkait dengan tafsir atau penjabaran dari Pasal 7 ayat 2 huruf n UU 10 Tahun 2016,” jelasnya.

Pasal tersebut, sambung dia, diterjemahkan dalam PKPU Pilkada 2024.

“Saya rasa itu sudah diterjemahkan. Kenapa saya katakan sudah diterjemahkan? Karena sebagaimana agenda rapatnya yaitu membahas tentang rancangan atau isi rancangan PKPU Pilkada,” tegasnya.

Menurut La Ode, aturan itu memberi penegasan dalam usaha menjaga prinsip demokrasi dan pembatasan kekuasaan di Indonesia.

Pembatasan jabatan hingga dua periode, lanjut dia, merupakan upaya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan serta memastikan regenerasi kepemimpinan.

Ia menyebut semangat Reformasi menekankan pembatasan masa jabatan untuk menjaga keberlanjutan demokrasi yang sehat.

Hal ini pula yang mendasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Pasal 7 ayat 2 huruf n UU Pilkada tak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Permohonan para pemohon, termasuk Bupati Kukar Edi Damansyah, disebutnya telah ditolak secara keseluruhan oleh MK.

La Ode menekankan agar aturan tersebut diterapkan secara konsisten. KPU RI pun harus memastikan bahwa implementasi PKPU ini berjalan sesuai aturan.

“KPU RI harus taat asas hukum. Kenapa? Karena itu yang sesuai dengan undang-undang maupun putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (*)

Penulis: Junaidin

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT