Search

Hatta Fakhrurrozi Jawab Kritik Pokja 30 Kaltim: Calon Komisioner KPU Kukar telah Lolos Uji Verifikasi

Ketua Timsel KPU Kabupaten/Kota Zona II Kaltim, Hatta Fakhrurrozi (kiri). (Istimewa)

BERITAALTERNATIF.COM – Tim Seleksi (Timsel) Calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota Zona II Kaltim telah menetapkan 10 calon komisioner KPU Kukar.

Penetapan para calon komisioner tersebut berdasarkan hasil uji verifikasi dan pendalaman materi saat proses seleksi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Timsel KPU Kabupaten/Kota Zona II Kaltim Hatta Fakhrurrozi kepada awak media ini pada Jumat (19/1/2024).

Advertisements

“Hasil verifikasi tadi dan klarifikasi tentu kemudian mendasari keputusan dari Timsel. Jadi, memang bagaimana bentuk klarifikasinya itu tentu internal kami yang mengetahuinya saat wawancara itu,” terangnya.

Pernyataan tersebut merupakan bagian dari tanggapan Hatta atas berbagai kritik yang dilayangkan Koordinator Pokja 30 Kaltim Buyung Marajo.

Dia menjelaskan bahwa setiap calon komisioner telah dimintai klarifikasi terkait tanggapan masyarakat, yang salah satunya dilayangkan Pokja 30 Kaltim.

Sebelumnya, Pokja 30 Kaltim menemukan sejumlah calon komisioner KPU Kukar mendapatkan sanksi berat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Hatta menerangkan bahwa keputusan Timsel juga berdasarkan hasil verifikasi terhadap setiap calon komisioner Kukar yang mengikuti seleksi tersebut.

Hasil klarifikasi dan verifikasi inilah yang menjadi dasar penilaian Timsel untuk menentukan 10 calon komisioner KPU Kukar yang diserahkan kepada KPU RI.

“Setelah klarifikasi, itu kami menilai begitu. Jadi, ada bukti, ada laporan, jadi kita klarifikasi. Klarifikasi itu kita bisa melakukan verifikasi lagi, kita telaah lagi, jadi klarifikasi itu kemudian kita menilai,” ujarnya.

Para calon komisioner yang pernah mendapatkan sanksi dari DKPP RI, lanjut Hatta, bisa saja diloloskan dalam seleksi 10 besar asal tak bermasalah dalam proses klarifikasi.

Namun, kata dia, penilaian dalam klarifikasi para calon “bermasalah” itu tak semuanya bisa diloloskan dalam seleksi 10 besar.

“Itu yang mendasari penilaian dari kami para Timsel pada saat melakukan seleksi. Jadi, kita semua mendasarkan ke situ: telaah, verifikasi, klarifikasi,” pungkasnya.

Para calon yang ditetapkan sebagai calon komisioner KPU Kukar tersebut meliputi Imam Solikhin, Misnawati, Mohamad Yuhdi, Muchammad Amin, Muhammad Arimin, Muhammad Rahman, Purnomo, Rudi Gunawan, Wiwin, dan Yulia Parlina.

Sementara calon komisioner petahana yang lolos dalam seleksi 10 besar serta pernah mendapatkan sanksi berat dari DKPP RI tersebut meliputi Purnomo dan Muchammad Amin. (mt/fb)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA