Kukar, beritaalternatif.com – Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Perguruan Tinggi (HIPMI PT) Kutai Kartanegara (Kukar) menyambangi Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMK) Kukar pada Rabu (8/9/2021) siang.
Ketua HIPMI PT Kukar, Halimatu menjelaskan, kedatangan mereka dalam rangka audiensi terkait kondisi usaha-usaha kecil menengah yang terdampak akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Ada beberapa masukan maupun aspirasi dari pedagang usaha-usaha mikro yang hari ini sangat terdampak akibat PPKM. Karena itu kami bergerak untuk menanyakan solusi atas persoalan ini,” kata Halimatu kepada Berita Alternatif.
Pria yang akrab disapa Stev itu menjelaskan, atas nasib UMK di tengah PPKM ini, ia tidak ingin menyalahkan lembaga mana pun.
“Kita hanya ingin memberikan pandangan terkait bagaimana peran lembaga pemerintah dalam situasi ini,” katanya.
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam audiensi itu adalah soal permodalan. Ia membeberkan, HIPMI sedang merumuskan formulasi peminjaman tanpa agunan seperti hanya jaminan ijazah tanpa harus BPKB atau surat tanah.
“Segi permodalan yang menjadi hambatan. Itu juga berdampak pada kuantitas maupun kualitas usaha. Itu juga yang harus menjadi perhatian kita,” ucap Stev.
Menanggapi hal itu, Dinas Koperasi dan UKM Kukar yang diwakili oleh Seksi Pengembangan dan Perlindungan Usaha Mikro, Eva Yustika mengatakan, pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk mengatur PPKM karena itu adalah tugas Satgas.
“Akibat penerapan PPKM ini kan semua sudah dibatasi. Kami sarankan ikuti PPKM. Aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Dia mengatakan, Dinas Koperasi dan UKM Kukar memiliki beberapa program yang bisa membantu pengembangan UKM dalam bentuk pemasaran.
“Bagaimana pengembangan itu melalui inovasi, misalkan kalau tidak bisa offline kan kita masih bisa lewat sosial media. Di situ mungkin lebih bisa berkembang menjangkau pasar yang lebih luas,” kata Eva.
Ia juga mengatakan, nanti akan ada beberapa latihan yang bisa dikoordinasikan agar pihaknya dapat bekerja sama dengan seluruh pelaku usaha di Kukar.
“Kita saling komunikasi aja terkait usaha-usaha,” katanya.
Terkait permodalan untuk pengembangan usaha, ia mengatakan, ada bantuan stimulan berupa dana Rp 7 juta yang diperuntukkan bagi pelaku usaha.
Eva menjelaskan, setelah pelaku usaha mengusulkannya kepada Dinas Koperasi dan UMK Kukar, pihaknya akan mengajukannya ke Kementerian Koperasi.
Setelah melewati proses verifikasi, surat keputusannya akan diserahkan kepada Dinas Koperasi dan UMK. Kemudian pihaknya akan menyampaikannya kepada pelaku usaha yang mengusulkan bantuan tersebut.
Bantuan itu akan ditransfer langsung ke rekening yang bersangkutan. Setelah tiga bulan, dana yang telah digunakan harus dilaporkan sesuai proposal yang sudah diajukan sebelumnya.
“Jadi, Rp 7 juta ini mau dibuat apa, silakan. Masing-masing punya usaha (untuk dana) tujuh juta itu. Cuma kita di dinas ini sebatas mengusulkan. Yang menentukan itu Kementerian Koperasi,” tutup dia. (*)
Penulis: Arif Rahmansyah