Search
Search
Close this search box.

HMI Cabang Kukar Desak Pimpinan Dewan Berhentikan Sementara Khoirul Mashuri

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kutai Kartanegara (Kukar) mempertanyakan sikap pimpinan DPRD Kukar yang tak kunjung menonaktifkan Khoirul Mashuri.

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Kukar Eko Purwanto menegaskan bahwa Mashuri, yang merupakan Anggota DPRD Kukar dari Fraksi PKB, telah berstatus sebagai terdakwa.

Mashuri diduga telah memalsukan surat tanah di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kukar. Dia disangka melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Advertisements

Kata Eko, penghentian sementara terhadap Mashuri diperlukan agar tidak mengganggu kinerja parlemen. Selain itu, langkah menonaktifkan Mashuri merupakan usaha menjaga marwah DPRD Kukar.

Dia menjelaskan, apabila Mashuri telah dijatuhi hukuman yang berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan, maka ia dapat diberhentikan secara permanen. Hal ini merujuk Pasal 405 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Karena itu, sambung Eko, setiap anggota dewan yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara harus diberhentikan secara permanen dari DPRD.

Eko pun menyayangkan tidak adanya langkah dari DPRD Kukar terkait kasus yang menjerat Mashuri. Badan Kehormatan DPRD Kukar pun dinilainya pasif karena tak melakukan sidang etik terhadap Mashuri.

“Ini akan menjadi preseden buruk bagi DPRD Kukar karena salah satu anggota dewannya sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus pemalsuan dokumen, namun masih mengikuti sidang paripurna,” sesalnya, sebagaimana dikutip beritaalternatif.com dalam rilisnya pada Sabtu (20/8/2022) siang.

Ia juga menyayangkan sikap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong yang telah mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota terhadap Mashuri.

“Putusan tahanan kota merupakan putusan tanpa dasar. Pasalnya, secara obyektif terdakwa telah diancam hukuman di atas lima tahun. Sehingga, dipastikan harus dalam aturan hukum yang ketat,” tegasnya.

Eko mengurai, dalih majelis hakim PN Tenggarong yang menyebutkan bahwa Mashuri tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya merupakan alasan yang tidak kuat secara hukum.

“Kita khawatir PN Tenggarong justru memberikan ruang bagi terdakwa untuk melarikan diri atau merusak barang bukti kalau tidak ditahan,” pungkasnya. (*)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA