Kukar, beritaalternatif.com – Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kutai Kartanegara (Kukar), Eko Purwanto mengatakan, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dan mendapatkan informasi pada setiap proses pembangunan daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Proses pembangunan infrastruktur di Kukar memerlukan keterlibatan masyarakat. Pengawasan pembangunan tersebut diharapkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Eko, setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses informasi yang berkaitan dengan badan publik kepada masyarakat luas. Lingkup badan publik tersebut, kata dia, di antaranya yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Dalam proses pembangunan khususnya infrastruktur, masyarakat memiliki hak mengawasi dan mendapatkan informasi terkait dengan proses pembangunan itu. Contoh hal kecil yaitu pemasangan pelang proyek pembangunan, yang tertera di dalamnya seperti jumlah anggaran, CV pelaksana, berapa lama pengerjaannya dan lain sebagainya,” jelas Eko kepada beritaalternatif.com, Selasa (23/11/2021) sore.
Ia melanjutkan, dengan adanya pelang proyek, masyarakat dapat mengawasi secara langsung pengerjaan yang dilakukan oleh pemerintah.
“Ketika tidak ada pelang proyek, maka kami menduga bahwa pengerjaan proyek ini ada yang tidak beres dari awal,” sebutnya.
Eko juga mengungkapkan, pemasangan papan pelang proyek tersebut sudah menjadi kewajiban bagi setiap pekerjaan fisik. Pasalnya, kata dia, sebagaimana yang tertuang dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan juga diatur dalam Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembangunan Drainase Kota, Infrastruktur, Jalan dan Proyek Irigasi.
“Papan pelang proyek sangat penting. Jangan dipandang sepele. Memang kecil, tapi itu wajib. Aturan itu mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara atau daerah wajib memasang papan pelang nama proyek,” tegasnya.
Berdasarkan pengamatan aktivis Unikarta tersebut, dia menilai ada beberapa proyek pembangunan pemerintah di Kukar, khususnya Tenggarong, yang tidak memasang pelang proyek.
“Artinya ketika tidak ada pemasangan pelang proyek, itu telah melanggar Perpres, Permen PU dan juga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Eko.
Ia menyarankan, pemasangan pelang proyek seharusnya dilakukan dari awal sampai akhir pengerjaan, sehingga hal tersebut menjadi informasi bagi masyarakat untuk mengawasi pengerjaan proyek infrastruktur.
“Kita berharap pemerintah khususnya Dinas PU untuk tegas menindaklanjuti persoalan papan proyek ini. Jangan sampai disepelekan dan dipandang sebelah mata saja,” pungkasnya. (ar)