Search
Search
Close this search box.

HMI Jadi Peserta Pemantau Pilkada Kukar Tahun 2024

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kukar, Muhammad Amin. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kukar sebagai peserta pemantau pemilu pada kontestasi Pilkada Kukar tahun 2024.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Kukar Muhammad Amin saat ditemui oleh awak media Berita Alternatif  pada Sabtu ( 14/9/2024).

“Sejauh ini ada satu pemantau yang mendaftar atas nama HMI. Cuman enggak hafal detailnya. Kalau enggak salah pake nama pengurus cabang,” ungkapnya.

Advertisements

Ia menyebut HMI Kukar sudah memenuhi seluruh kualifikasi yang dibutuhkan agar bisa ditetapkan sebagai agen resmi yang bakal mengawasi seluruh rangkaian pemilihan bupati dan wakil bupati Kukar.

Selain itu, lanjut dia, keterlibatan HMI Kukar sebagai peserta merupakan instruksi PB HMI yang mempunyai pengalaman menjadi peserta pemantau di berbagai daerah di Indonesia.

Amin mengakui terdapat Pengurus HMI Cabang Kukar yang pernah terlibat menjadi peserta pemantau pemilu di bawah naungan PB HMI.

“Salah satu syaratnya itu kan dia harus punya pengalaman pemantauan yang harus dibuktikan. HMI Kukar ini pengalaman pemantauannya terhierarki dengan PB HMI,” jelasnya.

HMI juga disebutnya sudah melengkapi berkas peryaratan yang diatur dalam PKPU.

Pihaknya masih menjalankan tahapan sebelum menerbitkan sertifikat sebagai bukti resmi keterlibatan organisasi mahasiswa Islam terbesar di Kukar tersebut sebagai pemantau pemilu.

Guna menghindari oknum tak bertanggung jawab, sambung dia, sejumlah kader yang bertugas atas nama HMI Kukar akan diberikan tanda pengenal dari KPU sebagai bukti bahwa kader HMI tersebut merupakan peserta pemantau yang bersertifikasi.

Id card-nya kita yang kasih. Kalau petugas pemantauannya 10 orang, ya 10 itu aja yang kita kasih id card. Selain daripada itu tidak kami akui sebagai pemantau bersertifikasi walau mengatasnamakan HMI,” tegasnya.

Amin pun membuka peluang serta mempersilakan berbagai badan hukum dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kukar untuk terlibat sebagai peserta pemantau Pilkada Kukar.

Syaratnya, badan hukum dan LSM tersebut harus memenuhi syarat seperti yang termaktub dalam Pasal 40 dan Pasal 54 PKPU Nomor 9 Tahun 2022 dan Juknis KPT 328 Tahun 2024.

“Bagi lembaga pemantau kalau mau berpartisipasi melakukan pemantauan di Pilkada harus terdaftar dan tersertifikasi oleh KPU yang menyelenggarakan. Kalau Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur di KPU Provinsi. Kalau Bupati dan Wakil Bupati di KPU Kabupaten,” tutupnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT