BERITAALTERNATIF.COM – Ketua Komisi I DPRD Kukar Yohanes Badulele Da Silva menanggapi masalah perizinan dan pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) antara Kelompok Tani Maju Bersama dan ratusan warga dari sejumlah desa di Kecamatan Loa Janan, Kukar.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kukar itu menyarankan agar kedua belah pihak membentuk tim untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Selain berasal dari perwakilan pemerintah desa, Kelompok Tani Maju Bersama, dan perwakilan ratusan warga tersebut, tim itu juga harus melibatkan perwakilan Polres Kukar dan TNI.
“Saya tawarkan bentuk tim. Tim itu tolong jangan dicederai. Tim itu juga nawacitanya saling percaya dalam menyelesaikan masalah ini,” saran Yohanes dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar, Senin (11/7/2022) siang.
“Atas pelanggaran-pelanggaran yang ada, mari urung rembuk. Bagaimana caranya? Caranya saya kembalikan kepada pengelola. Mau kerja sama, sistem ganti rugi, atau sistem apa, saya silakan. Tapi, semuanya harus sesuai mekanisme yang legal hukum,” lanjutnya.
Apabila terdapat petani yang mengelola HTR, namun tidak mempunyai izin, kata Yohanes, maka ia menyarankan agar masalah itu dikembali kepada dinas terkait.
Dia pun mengaku bersedia menengahi proses perundingan antara para pihak tersebut. “Mau berunding di rumah rakyat, kami siap. Kapan pun bisa di sini, sehingga bisa cari netralnya,” ujar dia.
Yohanes menambahkan, proses perundingan juga bisa dilakukan di Kantor Desa Bakungan ataupun di kantor koperasi yang mewadahi para petani dan kelompok tani tersebut.
“Semuanya boleh. Yang terpenting kawan-kawan sepakat atau setuju dulu mekanisme yang ditawarkan DPRD untuk ini dikembalikan dan dibentuk tim,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, baik dari perwakilan Kelompok Tani Maju Bersama, para petani, Kepala Desa Bakungan, perwakilan UPTD KPHP Meratus, maupun Grapesda Kalimantan sepakat membentuk tim untuk menyelesaikan silang sengkarut tersebut. (*)