Search
Search
Close this search box.

Abu Ali Ajukan Diri sebagai Tahanan Kota, Sudirman: Harus Ditolak!

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Abu Ali melalui kuasa hukumnya mengajukan pengalihan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong dalam sidang perdana yang berlangsung pada 9 Agustus 2022.

Saat ini, Abu Ali ditahan di Mapolres Kukar. Ia mengajukan pengalihan penahanan dari tahanan rutan ke tahanan kota. Alasannya, mantan pimpinan salah satu pondok pesantren di Tenggarong tersebut sedang sakit.

Kuasa hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim Sudirman mengusulkan kepada majelis hakim untuk menolak pengalihan penahanan tersebut.

Advertisements

“Kami sangat-sangat keberatan. Sangat miris ketika harus disetujui permohonan terdakwa melalui kuasa hukumnya sebagai tahanan kota,” tegas Sudirman kepada beritaalternatif.com pada Selasa (16/8/2022) malam.

Apabila majelis hakim menyetujui permohonan tersebut, sambung dia, maka hal ini akan menjadi cerminan buruk bagi peradilan di Indonesia.

Ia beralasan, saat terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kukar, kepolisian membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menahan Abu Ali.

Saat ditahan pada akhir Maret 2022 oleh Polres Kukar, Abu Ali justru berada di perbatasan Tuban dan Bojonegoro, Jawa Timur, dengan status buronan.

“Jadi, tidak pantas diberikan persetujuan menjadi tahanan kota. Walaupun alibi yang dipakai kuasa hukumnya terkait dengan terdakwa sedang sakit,” ujarnya.

Alasan terdakwa dalam mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota pun dinilai Sudirman tidak kuat. Pasalnya, di rutan pun terdakwa bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Pasti ada perawatan. Tidak mungkin dibiarkan begitu saja. Tidak mesti di luar baru mendapatkan perawatan. Di dalam tahanan pun ada petugas-petugas kesehatan yang ditempatkan untuk tahanan yang menderita penyakit,” jelasnya.

Diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Maret 2022, Abu Ali mangkir dari panggilan penyidik Polres Kukar sebanyak dua kali.

Kepolisian bahkan memasukkan Abu Ali sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Polres Kukar. Akhirnya, atas kerja sama Polres Kukar dengan Polres Bojonegoro, aparat kepolisian berhasil menangkap Abu Ali di tempat persembunyiannya di perbatasan Tuban-Bojonegoro.

Atas fakta tersebut, Sudirman berpendapat bahwa majelis hakim PN Tenggarong harus menolak permohonan terdakwa. “Kami menganggap orangnya sangat tidak kooperatif,” tegasnya. (*)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA