BERITAALTERNATIF.COM – Administratur Utama Komisariat Pusat Komite Transparansi Pembangunan (KTP) Deny Ruslan melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong kepada Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deny melayangkan laporan tersebut setelah tiga orang majelis hakim PN Tenggarong berinisial BR, AH dan AR menyetujui pengalihan penahanan Anggota DPRD Kukar Khoirul Mashuri dari tahanan rutan ke tahanan kota.
Dia menilai terdapat kejanggalan dalam pengalihan status tahanan tersebut. Ia juga mempertanyakan dalih bahwa Mashuri kooperatif dalam kasus ini.
Pasalnya, sambung Deny, Polres Kukar menangkap Mashuri saat berada di Blitar, Jawa Timur. Setelah tiba di Tenggarong pada 22 Juli 2022, kepolisian langsung menahan Mashuri.
Kemudian, setelah kepolisian melimpahkan berkas dan tersangka, Kejaksaan Negeri Tenggarong juga menahan politisi PKB tersebut.
Dengan berbagai fakta itu, Deny menilai terdapat kejanggalan dalam pengambilan keputusan majelis hakim PN Tenggarong yang menjadikan Mashuri sebagai tahanan kota.
“Ujug-ujug status penahanannya jadi tahanan kota. Kalau tidak ada apa-apa, tidak mungkin,” ujar Deny kepada awak media, Senin (22/8/2022) sore.
Pihaknya melayangkan laporan tersebut pada 18 Agustus lalu. Pengaduan itu pun telah diterima oleh KY, Badan Pengawas MA, dan KPK. “Kami minta permasalahan ini diusut tuntas,” imbuhnya.
Deny juga menyayangkan sikap DPRD Kukar yang membiarkan Mashuri mengikuti berbagai kegiatan di internal DPRD Kukar setelah dia menjadi tahanan kota.
Mestinya, sambung Deny, pimpinan DPRD Kukar mengajukan pemberhentian sementara terhadap Mashuri. “Tapi ini tidak. Ada apa?” tanyanya.
Ia menegaskan, DPRD Kukar seyogyanya mengajukan pemberhentian sementara terhadap Mashuri setelah anggota dewan dari Dapil II (Tenggarong Seberang, Sebulu, dan Muara Kaman) tersebut berstatus sebagai terdakwa.
Pengajuan nonaktif wakil rakyat yang telah berstatus terdakwa, sambung dia, mesti dilakukan DPRD Kukar tanpa diminta dan didesak oleh publik.
“Langkah itu harus diambil tanpa ada tekanan dari pihak luar,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Humas PN Tenggarong Andi Hardiansyah menghargai laporan yang dilayangkan KTP terhadap tiga hakim di pengadilan tersebut.
Ardi mengatakan, pengaduan itu menjadi bagian dari kontrol terhadap para hakim di PN Tenggarong dalam melaksanakan berbagai sidang terkait kasus-kasus pidana dan perdata di Kukar.
Ia menegaskan bahwa persetujuan hakim terkait pengajuan Mashuri untuk menjadi tahanan kota telah melalui prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kami meyakinkan dalam masalah ini tidak ada intervensi ataupun unsur politik,” tegas Ardi.
Dia menyebutkan, sidang-sidang lanjutan terkait kasus Mashuri akan dijalankan sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.
Dalam sidang selanjutnya, yang akan dilaksanakan pada Rabu (24/8/2022), majelis hakim akan kembali meminta keterangan para saksi. Sebelumnya, pihaknya mendatangkan lima orang saksi. “Nanti kemungkinan ada tiga saksi dari Kejaksaan,” pungkasnya. (*)