BERITAALTERNATIF.COM – Praktik politik uang (money politic) kerap mewarnai pesta demokrasi di Indonesia.
Praktik tersebut sejatinya “diharamkan” dalam undang-undang maupun hukum agama Islam.
Pemuka agama Islam asal Kukar, Haji Mubarak menjelaskan, politik uang dilarang keras dalam hukum Islam.
Dia mengutip hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh At-Thabrani, “Penyuap dan yang disuap termasuk ahli neraka.”
Kata dia, hadis tersebut dapat dikaitkan dengan praktik politik uang karena berkaitan dengan aktivitas sogok menyogok.
Dalam hadis itu, tegas Mubarak, penyogok dan penerima sogok disebut sebagai ahli neraka.
“Artinya, ancaman ini serius,” terangnya kepada beritaalternatif.com, Kamis (25/1/2024).
Dekan Fakultas Agama Islam Unikarta ini menyebut apabila praktik money politic dalam Pemilu bermotif menyogok warga untuk mendapatkan suara dari para pemilih, maka hal itu tergolong dalam aktivitas sogok menyogok.
“Arrosi, orang yang menyogok, walmurtasi, orang yang disogok, itu artinya ada semacam perbuatan kongkalikong dalam penerimaan uang. Ini kalau kita mau ibaratkan dengan money politic, itu bisa,” terangnya.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa pemberian uang kepada warga dalam aktivitas politik mesti dilihat pula dari segi motifnya.
Pemberi uang bisa saja tak bermaksud menjalankan praktik politik uang dalam pemberian tersebut. “Jangan sampai nantinya kita salah kaprah memandang itu,” tegasnya.
Dia menegaskan, pemberian uang dalam Pemilu tak semata bertujuan menjalankan praktik money politic.
Politisi ataupun timnya tak semata memberikan uang kepada pemilih untuk membeli suaranya. Pemberian itu, menurut Mubarak, bisa saja bermotif cuma-cuma tanpa imbalan suara.
“Kita sulit (mengetahui) motifnya itu di belakang bagaimana,” terangnya. (mt/fb)