BERITAALTERNATIF.COM – Para peserta Pemilu yang melakukan politik uang (money politic) selama Pemilu 2024 akan dikenakan hukuman pidana dan denda puluhan juta.
Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo melalui Koordinator Penanganan Pelanggaran Hardianda menjelaskan politik uang yang dilakukan dalam tahapan kampanye Pemilu akan dikenai hukuman pidana yang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut menerangkan setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Sementara itu, politik uang pada masa tenang yang berlangsung pada 11-13 Februari 2024 diatur dalam Pasal 523 ayat (2).
Pasal tersebut berbunyi, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Kemudian, money politic di tahapan pemungutan suara yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 ancaman pidananya termuat dalam Pasal 515.
Pasal tersebut menerangkan, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 ribu.
“Ketiga ancaman pidana di atas dikenakan pada tiap-tiap tahapan yang berlangsung pada Pemilu tahun 2024,” beber Hardianda kepada beritaalternatif.com, Kamis (11/1/2024).
Dia menerangkan bahwa jika para peserta Pemilu terbukti melakukan money politic, Sentra Penegakan Hukum Terpadu akan menindak tegas pelaku-pelaku pelanggaran tersebut.
“Dengan cara memeriksa dan mengawal pemeriksaannya sampai ke pengadilan,” tegasnya. (mt/fb)