Search

Idealisme Pers

Oleh: Ahmad Fauzi*

Saat menyiarkan program-program pemerintah, pers dianggap tidak idealis. Di lain sisi, jika pers mengangkat hal yang bersifat kontrol kepada pemerintah, ia dituduh oposan.

Bagaimana kita melihat perbedaan sudut pandang dari dua kelompok ini?

Advertisements

Kira-kira begitu dilema yang dirasakan penggiat media massa atau profesi yang berada di dalamnya (wartawan, redaksi dan pengusaha) baik cetak, elektronik maupun online.

Sebelum kita menjawab lebih dalam kegelisahan di atas, kita perlu mengetahui pokok persoalan yang menjadi falasi dari diksi yang mengemuka itu.

Definisi Idealis

Semula idealisme adalah aliran filsafat yang memandang idea, fikiran, dan hal-hal yang bersifat mental sebagai kunci dari hakikat realitas. Namun seiring perjalanan waktu, makna idealisme mengalami pergeseran dan penambahan definisi, terutama jika dikaitkan dengan kaidah-kaidah tertentu dalam konteks keindonesiaan.

Dalam KBBI, idealisme/ide·al·is·me//idéalisme memiliki tiga definisi: pertama, aliran ilmu filsafat yang menganggap pikiran atau cita-cita sebagai satu-satunya hal yang benar yang dapat dicamkan dan dipahami; kedua, hidup atau berusaha hidup menurut cita-cita, menurut patokan yang dianggap sempurna; ketiga, aliran yang mementingkan khayal atau fantasi untuk menunjukkan keindahan dan kesempurnaan meskipun tidak sesuai dengan kenyataan.

Jadi, idealisme diambil dari kata ide yang ada kaitannya dengan aliran filsafat sebagaimana yang dijelaskan di atas, dan juga bisa dikaitkan dengan kata ideal yang berarti sesuai dengan yang dikehendaki atau yang dicita-citakan. Kedua kata itu sah-sah saja jika digunakan. Dalam konteks idealisme pers kita menggunakan kata ideal.

Idealisme atau idealnya pers tentu bergantung pada konsensus yang telah disepakati elementasi bangsa sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dimensi pers

Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mendefinisikan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam undang-undang itu juga ditegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Selain itu, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers nasional juga dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Di sisi lain, pada BAB IV Pasal 9 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tersebut berbunyi, “Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers dan setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia”.

Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan pula tentang profesi wartawan selaku ujung tombak segala bentuk produk jurnalistik beserta kode etik yang disepakati pada himpunan yang mereka ikuti seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan lain-lain.

Artinya, ideal atau idealisme pers esensinya adalah berkesesuaian dengan undang-undang dan peraturan turunan di bawahnya. Pers bisa menjadi lembaga sosial sekaligus lembaga ekonomi dalam segala bentuk aktifitas jurnalistik.

Pers juga mempunyai fungsi sebagai pengontrol sosial, penyebar informasi, edukasi, dan hiburan. Dengan demikian, para wartawan memiliki kemerdekaan untuk menulis dan menyebarkan konten yang dibuatnya.

Antek Pemerintah dan Oposan

Tendensi politik kelompok tertentu kadang menggiring media seolah-olah sebagai komoditi untuk mencapai kekuasaannya. Tak jarang para pembaca mengeluarkan spekulasi dangkal bahwa media yang mendukung atau kontra terhadap isu yang diproduksi oleh lembaga pers itu sebagai antek pemerintah jika memberitakan aktifitas pemerintah, atau oposan jika memberitakan isu yang bersifat kritik, sehingga peran dan fungsi media menjadi kabur dalam pandangan masyarakat luas.

Semestinya, mereka menyadari apa pun pertarungan dan pergolakan politik, media atau lembaga pers tetap mengikuti regulasi yang ada. Itulah idealismenya. Apabila dianggap keluar dari kode etik jurnalistik maka ada ruang bagi setiap orang untuk menggugat sebagaimana mekanisme yang berlaku di negeri ini.

Jika kita merenungkan lebih dalam maka kita akan mengerti bahwa media sesungguhnya sebagai ruang semua elemen baik masyarakat, pemerintah maupun swasta untuk menyampaikan dan menerima informasi di berbagai lapisan tersebut. Insan media tidak bisa masuk terlalu jauh menjadi aktor utama sebuah permasalahan. Maka dari itu, setiap produk jurnalistik pasti memiliki sumber yang jelas.

Pers sebagaimana lazimnya yaitu sebagai lembaga ekonomi berbadan hukum Perseroan Terbatas, Commanditaire Vennootschap, koperasi dan lain lain tentu mempunyai kesempatan untuk bekerja sama dalam program advertorial atau periklanan dengan mengedepankan kaidah jurnalistik baik dari swasta maupun dari pemerintah yang membutuhkan publikasi. Hal itu sah-sah saja.

Kadang kala, pikiran kolot menganggap model kerja sama seperti itu adalah bentuk penyelewengan idealisme. Mereka tidak bisa membedakan antara tokoh publik yang jabatannya melekat sebagai pemerintah dan tokoh personal di pemerintahan. Falasi ini kadang timbul karena ketidakmengertian beberapa orang mendefinisikannya atau keburu emosi sehingga menjustifikasi.

Media yang profesional, hidup dan bergerak tidak hanya ketika ada advertorial. Ia mempunyai program-program yang tersusun rapi dengan spesifikasi konten-konten yang bersifat informatif, edukatif, entertain, dan kontrol sosial.

Ketika suatu produk pers mengangkat persoalan yang bersifat kontrol sosial seperti kritik terhadap kebijakan pemerintah, penegakan hukum, lingkungan, dan unsur-unsur yang melibatkan publik berarti ia telah menjalankan tugasnya.

Ia mempunyai tujuan besar untuk membangun negeri tanpa tersekat oleh kelompok-kelompok tertentu. Ia mendorong tersusunnya ruang dialektika yang argumentatif agar para pembaca/viewers-nya tercerahkan.

Begitu pula dengan adanya kelompok-kelompok yang berbeda pandangan politik. Bagi kelompok yang bijaksana pasti mengerti dan tidak menilai media yang profesional sebagaimana yang disebutkan di atas, dengan pandangan yang negatif, karena mereka pasti sadar bahwa perbedaan pandangan adalah hal biasa. Mereka pasti tahu bahwa ada hal yang lebih utama dari sekedar perbedaan pandangan yaitu kemaslahatan rakyat.

Tetap proporsional! Beritaalternatif.com “Proporsional Mencerahkan”. (*CEO Berita Alternatif)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA