Search

Pemerintah Tetapkan 24 Indikator Kinerja bagi Investor Pembangunan IKN Nusantara

The outgoing Public Housing Minister Suharso Monoarfa talks during the interview at the BeritaSatu TV studio in Jakarta, Tuesday (18/10). JG Photo/Jurnasyanto Sukarno
Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Pemerintah melalui Bappenas menetapkan 24 indikator kinerja bagi investor yang mau menanamkan uang atau berinvestasi di ibu kota baru.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan bahwa indikator kinerja itu berlaku untuk semua investor, termasuk dari Rusia dan Uni Emirat Arab, yang sempat didekati Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, indikator kinerja tersebut dibuat supaya pembangunan ibu kota baru itu nantinya tidak salah arah.

Advertisements

“Karena kita akan menunjukkan kota hutan, kota yang bersih, dan itu arahnya betul tidak, jadi pokoknya sepanjang mengikuti KPI kita tadi, yang ada disusun oleh kami di Bappenas, ya silakan jalan,” katanya di Komplek Istana Negara, sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia, Senin (11/7/2022) malam.

Namun, ia tak merinci syarat itu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkeinginan membangun ibu kota baru di Kalimantan Timur. Untuk itu, ia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus IKN Nusantara. Beleid ini ditetapkan pada 18 April 2022.

Dalam beleid itu dijelaskan bahwa sumber pendanaan IKN berasal dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 menjelaskan bahwa skema pendanaan yang bersumber dari APBN dapat berbentuk belanja dan/atau pembiayaan.

Beleid itu juga menyatakan pendanaan dalam bentuk pembiayaan bisa bersumber dari Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Utang Negara (SUN).

Kemudian, secara lebih rinci disebutkan skema pendanaan dari APBN dan sumber lain terdiri dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan/atau pemanfaatan Aset Dalam Pengawasan (ADP).

Berikutnya, pendanaan juga bisa berasal dari skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) IKN dan keikutsertaan pihak lain. Adapun keikutsertaan yang dimaksud berbentuk penugasan badan usaha, penguatan peran badan hukum milik negara, dan pembiayaan kreatif.

Lebih lanjut, Pasal 6 menjelaskan skema pendanaan sumber lain juga bisa berasal dari kontribusi swasta, pembiayaan kreatif, dan pajak khusus IKN dan/atau pungutan khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Nah, berkaitan dengan pendanaan yang bersumber dari swasta tersebut, pemerintah telah mendekati beberapa investor. Di antaranya dari Uni Emirat Arab dan Rusia.

Dari Rusia, Presiden Vladimir Putin menyampaikan niat untuk berinvestasi di IKN, terutama di sektor pengembangan infrastruktur transportasi dan logistik.
Menurut Putin, perusahaan jasa pelayanan kereta penumpang dan barang Russian Railways bisa mengambil bagian dalam pemindahan ibu kota baru Indonesia di Kalimantan Timur.

“Moskow, ibu kota Rusia, yang telah berkembang dengan sangat baik dan dengan peningkatan kualitas tinggi, juga dapat berpartisipasi dalam proyek yang benar-benar ambisius ini,” ungkap Putin dalam keterangan resminya. (*)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA