BERITAALTERNATIF.COM – Indonesia telah mengajukan gugatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) atas pelanggaran hukum internasional yang dilakukan rezim tersebut di wilayah pendudukan Palestina, dikutip Purna Warta.
Surat kabar berbahasa Ibrani milik rezim Israel, Maariv, melaporkan pada hari Jumat bahwa Jakarta mengajukan tuntutan terhadap rezim tersebut di ICJ di Den Haag, seiring dengan berlanjutnya pemboman brutal rezim terhadap daerah kantong yang terkepung tersebut.
Laporan sebelumnya mengatakan bahwa Jakarta telah meminta tim ahli untuk membantu merancang sebuah kasus di ICJ untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas “kebijakan dan praktiknya” di wilayah pendudukan Palestina.
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengatakan bahwa nasihat ahli diperlukan untuk menciptakan opini hukum yang rinci untuk menunjukkan kepada dunia pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.
Indonesia dan Slovenia mengumumkan pekan lalu bahwa mereka telah memutuskan untuk “berpartisipasi aktif” dalam mosi untuk memberikan pendapat penasehat sehubungan dengan perang genosida Israel di Jalur Gaza.
ICJ dijadwalkan melakukan dengar pendapat publik pada 19 Februari, saat Marsudi dan pihak lain akan memaparkan pandangan mereka mengenai akibat hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.
“Indonesia mendukung upaya Majelis Umum PBB untuk mendapatkan pendapat penasehat Mahkamah Internasional,” kata Menlu Retno.
Pada bulan Desember 2022, Majelis Umum PBB memutuskan untuk meminta ICJ mengeluarkan pendapat penasehat mengenai apakah kebijakan Israel di wilayah tersebut melanggar hukum internasional.
Pakar hukum Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, putusan pengadilan dalam kasus tersebut hanya bersifat nasihat. Langkah Jakarta untuk membawa Israel ke pengadilan PBB terjadi setelah ICJ mengadakan sidang pertamanya dalam kasus perang genosida Israel yang sedang berlangsung di Jalur Gaza awal bulan ini. Kasus ini diajukan oleh Afrika Selatan ke pengadilan pada akhir Desember.
Indonesia belum ikut serta dalam kasus Afrika Selatan karena negara tersebut bukan pihak dalam Konvensi Genosida. Menteri Luar Negeri Marsudi mengatakan Jakarta mendukung upaya Afrika Selatan untuk melaporkan pelanggaran Konvensi Genosida yang dilakukan Israel ke pengadilan PBB.
Keputusan pengadilan atas permintaan Afrika Selatan untuk mengambil tindakan sementara “dapat diperkirakan terjadi pada bulan Februari, atau bahkan lebih awal,” lapor kantor berita Turki Anadodu, mengutip pengacara Italia Tiersisto Mariniello.* (nsa)
Sumber: Purna Warta