Search

Insan Pers Dilibatkan dalam Penyusunan Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2024

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal. (Alternatif Talks)

BERITAALTERNATIF.COM – Penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah melibatkan semua unsur.

Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan bahwa regulasi ini disusun secara bertahap sejak tahun 2022 dengan melibatkan sejumlah organisasi dan para pelaku usaha pers di Bumi Etam.

Dia menyebut Pergub ini merupakan produk hukum yang diterbitkan gubernur sehingga hanya berlaku di lingkungan Pemprov Kaltim.

Advertisements

Ia menegaskan bahwa Indonesia menganut asas otonomi daerah. Karena itu, kabupaten dan kota di Kaltim memiliki kewenangan untuk membuat regulasi tersendiri.

Meskipun aturan ini berlaku di provinsi, banyak daerah di Kaltim menjadikan regulasi ini sebagai acuan.

Pergub tersebut, sambung Faisal, sudah dijadikan acuan oleh sejumlah pemerintah daerah di Kaltim seperti Samarinda dan Kukar.

“Paser dan Berau juga sama,” ucapnya saat menjadi narasumber dalam program Etam Bekesah yang tayang di kanal YouTube Alternatif Talks pada Sabtu (19/4/2025).

Ia menyebut Bontang sudah terlebih dahulu menerapkan aturan yang lebih ketat karena mensyaratkan dan melibatkan google analytics.

“Sementara kami masih dalam tahap edukasi. Kami mengajak dulu media untuk mematuhi regulasi ini,” ungkapnya.

Selama dua tahun terakhir, Diskominfo Kaltim secara aktif berdiskusi dengan AMSI, PWI, JMSI, AJI, SMSI, dan berbagai asosiasi media daring lainnya untuk membahas Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2024.

Kata dia, tidak ada satu pun pasal yang termaktub dalam Pergub tersebut luput dari pengamatan para pegiat, pebisnis, dan pelaku media massa di Kaltim.

Selama dua tahun perumusannya, Diskominfo Kaltim juga telah malakukan beragam upaya untuk menyosialisasikan dan mengedukasi para pelaku media terkait pemberlakuan Pergub tersebut.

Sebelum Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 ditetapkan, pihaknya juga masih terbuka untuk menerima masukan.

Faisal mengatakan, media massa yang telah memenuhi verifikasi faktual Dewan Pers diberikan porsi lebih besar. Hal ini merupakan apresiasi atas usaha mereka memenuhi syarat yang ditetapkan Dewan Pers.

Media yang baru menyelesaikan tahap administrasi juga tetap diberi kelonggaran peluang untuk bekerja sama dengan Pemprov Kaltim. Bahkan, kata dia, media massa yang berusaha menggapai Grade B akan diberi penangguhan dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Media massa yang belum memenuhi syarat tersebut juga tetap mendapat pengakuan dalam regulasi ini. Meski tahun ini belum ada anggaran khusus untuk mereka, Diskominfo Kaltim tetap membuka ruang bagi media yang baru berdiri untuk berkembang dan berbenah.

Ia pun memberikan kesempatan kepada perusahaan pers yang masih mengurus administrasi di Dewan Pers dengan memasukkan mereka di Grade C.

“Saran saya, ikuti saja regulasi yang sudah disusun ini,” imbuhnya.

Faisal memastikan bahwa Pergub ini bukan aturan yang kaku. Pemprov Kaltim berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan menyempurnakan regulasi tersebut.

“Kami akan mereviu kembali Pergub ini. Mungkin 2-3 tahun untuk menentukan google analytics,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
Advertisements
INDEKS BERITA