BERITAALTERNATIF.COM – Baru-baru ini, Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke sejumlah perusahaan pertambangan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Kunjungan tersebut bertujuan memastikan realisasi Coorporate Social Responsibility (CSR), Pengembangan dan Pemberdayaan Manusia (PPM), dan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dari perusahaan pertambangan.
Kunjungan Pansus ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan Muhammad Udin, didampingi sejumlah anggota Pansus, antara lain Agiel Suwarno, Abdul Kadir Tappa, Safuad, Marthinus, Sutomo Jabir, Mimi Meriami BR Pane.
Pansus juga didampingi pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kaltim, Awang Rama; Kasi Pemeliharaan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Yudha Harfani; serta Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah IV.
Dalam kunjungan kerja kali ini, Pansus mendatangi sejumlah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Kubar, seperti PT Gunung Bayan Pratama Coal, PT Fajar Sakti Prima, PT Trubaindo Coal Mining, PT Teguh Sinar Abadi, dan PT Firman Ketaun Perkasa.
Ada tiga hal penting yang menjadi pembahasan dalam kunjungan Pansus ke perusahaan pertambangan kali ini, yakni CSR, PPM hingga Jamrek.
“Poin ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahaan. Sehingga kita sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat harus memberikan informasi sudahkah ini terealisasi dengan baik,” ujar Udin sebagaimana dilansir dari laman resmi DPRD Kaltim pada Rabu (8/2/2023).
Ia menanyakan realisasi bantuan perusahaan kepada masyarakat di sekitar perusahaan. Pasalnya, belum lama ini timbul persoalan bahwa ada salah satu perusahaan pertambangan di Kaltim memberikan bantuan yang diduga CSR ataupun PPM kepada masyarakat atau lembaga di luar Kaltim.
“Aduan itu ada sampai kepada kami, bahwa salah satu perusahaan pertambangan yang ada di Kaltim mengeluarkan CSR-nya ke perguruan-perguruan tinggi yang ada di luar Kaltim dengan nominal mencapai Rp 200 miliar,” terangnya. (adv/hms)