Search
Search
Close this search box.

Bupati Kukar Diduga Persulit Izin ASN yang Ingin Jadi Calon Kepala Desa

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Ahmad Taufik, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terancam tidak lolos dalam verifikasi administratif sebagai Calon Kepala Desa Segihan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022.

Pasalnya, Taufik tak kunjung mendapatkan surat izin cuti dari Badan Kepegawaian Daerah (BPKD) Kukar. Padahal, pengumpulan surat izin tersebut akan berakhir pada 15 Juli 2022.

Saat ditemui media ini di rumahnya yang berlokasi di Gang Kubur, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kukar, Rabu (13/7/2022) sore, Taufik mengaku sudah mengajukan surat izin cuti kepada BKD Kukar sebulan yang lalu.

Advertisements

“Syarat-syaratnya sudah terpenuhi semua. Tidak ada yang enggak terpenuhi,” tegasnya.

Dia bahkan telah berusaha berkomunikasi langsung dengan Bupati Kukar Edi Damansyah perihal surat izin cuti sebagai ASN tersebut.

Pada Selasa (12/7/2022) siang, Taufik mengaku bertemu dengan Bupati di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Ia pun mengadukan masalahnya kepada orang nomor satu di kabupaten kaya sumber daya alam itu.

Taufik memperlihatkan berkas permohonan izin cuti itu kepada Bupati. Setelah beberapa saat mengecek berkas tersebut di sebuah ruangan, politisi PDIP itu kemudian memanggil Taufik.

Di hadapan ASN tersebut, berdasarkan kisah Taufik, Bupati Edi memintanya untuk mengurus surat pensiun dini di BKD Kukar.

Taufik berkilah bahwa ia akan pensiun pada bulan Desember 2022, sehingga tidak perlu mengurus surat pensiun, karena masa kerjanya sebelum purna-tugas hanya terhitung sekitar lima bulan.

Kepada Bupati, Taufik menjawab, “Buat apa diurus? Saya kan pensiun Desember nanti”.

Ia kemudian menirukan jawaban Bupati kepadanya, “Enggak bisa. Pokoknya harus pensiun dini dulu”.

Taufik kembali menjawab, “Prosesnya makin panjang kalau pensiun dini. Mungkin kalau itu diurus pensiun dini, pensiun saya mungkin lebih dulu daripada pensiun dini. Itu kan harus ke Jakarta, BKN, dan segala macam”.

Bupati mengatakan, “Kagak. Kamu bawa saja ke BKD. Dua hari paling lama keluar (surat pensiun dininya)”.

Bakal Calon Kepala Desa Segihan itu pun tak meneruskan perdebatan dengan Bupati Edi. Dia kemudian mengaku pulang ke Tenggarong dengan membawa kekecewaan dalam hatinya.

Sesampai di Kantor Dinsos Kukar, kata Taufik, bagian kepegawaian di dinas itu pun bingung dengan arahan Bupati terhadap Taufik.

“Akhirnya kantor saya buatkan surat. Saya disuruh ke BKD lagi,” ungkapnya.

Kemarin pagi, Taufik menyambangi Kantor BKD Kukar. Sesampai di kantor tersebut, ia mendapatkan jawaban dari portir bahwa pimpinan BKD sedang rapat, sehingga tak bisa ditemui.

“Ya sudah. Saya sudah malas (meneruskan permohonan izin cuti itu kalau prosesnya panjang begini),” katanya.

Bermodal perkenalannya dengan Sekda Kukar Sunggono, Taufik mengaku sudah berusaha berkomunikasi dengannya.

Sekda pun mengarahkan Taufik untuk meneruskan permohonan izin cuti tersebut kepada Bupati. Pasalnya, Bupati merupakan pembina ASN. “Kan enggak masuk akal,” ucapnya.

Kata dia, izin cuti ASN adalah satu-satunya syaratnya dalam mencalonkan diri sebagai calon kepala desa yang belum terpenuhi.

“Tanggal 15 Juli ini sudah habis. Tapi surat izinnya belum keluar sama sekali. Apa enggak stres? Tapi mungkin kalau ini rezeki saya, enggak ke mana. Tapi kalau bukan rezeki saya, saya pasrah. Tapi, Tuhan enggak tidur,” tegasnya.

Taufik mengaku telah memenuhi semua syarat administratif pengajuan izin cutinya sebagai ASN di Dinsos Kukar. “Semua syaratnya lengkap,” ucapnya.

Dia mengaku akan membawa masalah ini ke DPRD Kukar. Selain itu, ia berencana mengadukan persoalan ini ke meja hijau.

“Saya sudah tunjuk tim hukumnya. Tapi semua tergantung lawyer saya,” ungkap Taufik.

Bupati Harus Permudah Izin Cuti ASN

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah. (Istimewa)

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Samarinda Herdiansyah Hamzah mengatakan bahwa hak dipilih dan memilih adalah hak konstitusional setiap warga negara. Tak terkecuali dalam Pilkades Kukar.

“Jadi, mestinya berlaku prinsip equality before the law, di mana setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegas pria yang karib disapa Castro tersebut.

Kata dia, apabila terdapat ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala desa di Pilkades Kukar, maka pemerintah daerah maupun kepala daerah mesti memberikan izin cuti kepada yang bersangkutan.

Dia juga menyarankan agar pemerintah daerah mempermudah ASN tersebut untuk mendapatkan izin cuti. “Jangan seolah-olah dipersulit tanpa alasan yang rationable,” ujarnya.

Apabila kepala daerah maupun pihak-pihak terkait mempersulit pemberian izin tersebut, kata dia, hal ini sama saja membatasi ASN dalam menjalankan hak konstitusionalnya.

Apalagi, sambung dia, proses pemberian izin cuti tidak sulit. Hal ini hanya bergantung pada kemauan atasan ASN tersebut.

“Atau jangan-jangan keengganan memberikan izin ini karena alasan subjektif, urusan like and dislike? Ini lebih tidak dibenarkan lagi,” tulisnya.

Bila ASN tersebut tak kunjung mendapatkan izin cuti hingga proses pendaftaran dan verifikasi administratif selesai, Castro menyarankannya untuk mengadukan kasus ini. “Bisa ajukan laporan ke KASN atau ke Ombudsman,” tutupnya.

Pemda Tidak Persulit Izin Cuti ASN

Media ini berusaha menemui Bupati Edi di kantornya pada Kamis (14/7/2022) pukul 11.00 Wita untuk menjawab sejumlah pernyataan yang disampaikan Taufik. Namun, seorang staf di Kantor Bupati Kukar menyebut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar di era kepemimpinan Rita Widyasari itu sedang dinas luar. Hal ini pun dibenarkan oleh Sekda Kukar, Sunggono.

Awak media beritaalternatif.com pun meminta tanggapan Sunggono. Saat ditemui di ruangannya, dia menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui surat pengajuan cuti dari Taufik untuk menjadi Calon Kepala Desa Segihan.

“Saya belum bisa ngasih tanggapan apakah berkasnya sudah diajukan apa belum,” tegasnya.

Sebelum diberi tahu media ini, dia mengaku belum mengetahui terdapat ASN dari Dinsos Kukar yang mengajukan izin cuti untuk menjadi Calon Kepala Desa Segihan.

Ketika disebut bahwa yang bersangkutan pernah berkomunikasi dengannya, dia pun berkilah bahwa tak semua nama ASN dihafalnya. “Saya kan enggak hafal namanya. Saya juga enggak hafal orangnya siapa-siapa saja,” tegasnya.

Saat disinggung bahwa Taufik mengenalnya, bahkan pernah bertemu secara langsung dengannya, Sunggono mengaku tidak mengenal yang bersangkutan.

“Kalau dibilang kenal dengan saya, kenapa tidak dibantu? Saya kan enggak ada hubungan dengan like and dislike,” katanya.

Dia menjelaskan, terdapat perbedaan permohonan surat izin cuti ASN dengan izin untuk mengikuti Pilkades Kukar. Pemda Kukar, sambung Sunggono, tidak memberikan izin terhadap yang bersangkutan karena belum terpenuhi syaratnya.

“Iya, pasti belum terpenuhi syaratnya,” ujar dia.

Sunggono menerangkan, dalam Perda Kukar, kewenangan memberikan izin cuti terhadap ASN yang ingin mengikuti kontestasi Pilkades berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Namun, syarat utama pemberian izin cuti tersebut berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di mana yang bersangkutan menjalankan tugas sehari-hari.

“Di antara yang kita pertimbangkan adalah apakah memang analisis jabatan, analisis beban kerja yang ada di OPD yang bersangkutan itu, memang masih memperbolehkan bisa yang bersangkutan ikut cuti atau enggak,” urainya.

“Kalau enggak, ya enggak bisa (dikasih izin cuti). Misalnya kita sekarang jelas-jelas berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, ada beberapa OPD yang masih kekurangan: Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, kemudian pertanian dalam arti luas,” sambungnya.

Pertimbangan lain yakni analisis dari OPD atau dalam hal ini Dinsos Kukar terhadap kinerja Taufik selama bertugas sebagai abdi negara.

“Kalau orang itu, meskipun formasinya ada, maksud saya formasinya memungkinkan dia untuk cuti, tapi ketika dia cuti untuk menjadi kepala desa, apalagi ketika dia menjabat sebagai ASN atau berkedudukan sebagai ASN, dia tidak menunjukkan kinerja yang baik, bisa saja enggak diizinkan,” urainya.

Pertimbangan-pertimbangan obyektif tersebut, lanjut Sunggono, telah dipertimbangkan oleh Pemkab Kukar dalam memberikan izin terhadap sejumlah ASN yang ingin meramaikan kontestasi Pilkades Kukar.

“Setiap tahun kebijakannya berbeda. Masa harus sama, terus copy paste? Di sini saja saya baru ikut rapat tentang ASN. Itu kan dinamis kebijakannya. Tergantung seperti apa dinamika yang ada di daerah. Enggak bisa digeneralisasi harus sama secara total,” tegasnya.

Terkait permintaan Bupati Edi agar Taufik mengajukan pensiun dini, Sunggono mengatakan, hal itu bisa jadi karena pertimbangan agar tidak mengganggu kinerja yang bersangkutan, baik sebagai calon kepala desa maupun ASN di Dinsos Kukar.

“Ya, enggak masalah kan (diminta pensiun dini)? Sah-sah saja. Boleh-boleh saja, daripada nanti misalnya mengganggu kinerja yang bersangkutan atau mengganggu kinerja pemerintah daerah yang akan ditujunya,” ujar Sunggono.

Dia mengaku bahwa hingga saat ini terdapat beberapa orang ASN yang mengajukan izin cuti untuk menjadi calon kepala desa di Pilkades serentak tahun 2022.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono. (Berita Alternatif)

Beberapa ASN bahkan telah mendapatkan izin cuti. Namun, ia tidak mengingat dengan baik jumlahnya.

“Berdasarkan analisis beban kerja, analisis jabatan, kemudian kesepakatan dengan OPD yang bersangkutan, ya kita izinkan. Jadi, ada tahapannya,” jelas dia.

Sunggono menegaskan, Pemkab Kukar tidak mendasarkan pemberian ataupun penolakan izin cuti ASN untuk menjadi calon kepala desa karena pertimbangan suka dan tidak suka (like and dislike).

“Enggak ada like and dislike. Enggak boleh berpikir kayak gitu. Haknya kan sama. Ini kan kepentingan-kepentingan pemerintah daerah, kepentingan organisasi, enggak ada kepentingan like and dislike. Apa hubungannya dengan kami like and dislike? Enggak ada. Kepentingan daerah yang lebih besar yang kita pikirkan,” tegasnya.

Sunggono pun menyimpulkan bahwa belum keluarnya izin cuti yang bersangkutan karena terdapat pertimbangan kepentingan daerah. Pihaknya pun tidak pernah mempersulit ASN untuk mendapatkan izin cuti.

“Enggak ada dipersulit. Kalau memang bisa, kenapa kita persulit? Malah kita mau ASN kita untuk kepentingan daerah. Oh, ini ada peluang untuk memajukan daerah; oh, bagus saja; kenapa dipersulit kalau memang bisa dipermudah?” pungkasnya. (*)

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA