Search
Search
Close this search box.

Ketum PKB Cak Imin Usul Hapus Jabatan Gubernur, Ahmad Doli: Harus Melalui Amandemen Undang-Undang Dasar

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan usulan menghapus jabatan gubernur harus dilakukan melalui amandemen UUD 1945.

Doli menjelaskan posisi gubernur dalam tata pemerintahan Indonesia telah diatur dalam UUD. Artinya, wacana menghapus jabatan gubernur tidak hanya melalui revisi undang-undang saja.

“Bukan hanya perubahan undang-undang biasa, tetapi juga UUD 1945, karena posisi gubernur itu diatur dalam UUD 1945. Artinya ada amandemen,” ucap Doli di kantor DPP Golkar, Selasa (7/2/2023).

Advertisements

Dia pun masih mempertanyakan urgensi menghapus jabatan gubernur. Menurut Doli, posisi gubernur sudah ada sejak Indonesia merdeka dan menjadi kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Ia berpendapat peran gubernur selama ini cukup baik dalam koordinasi pembangunan di daerah.

“Jadi saya kira belum ada urgensinya; belum ketemu urgensinya kita mengkaji posisi gubernur,” kata dia.

Di samping itu, politikus Partai Golkar itu mempertanyakan seberapa penting mengakomodasi wacana itu dengan amandemen UUD. Sebab, menurut Doli, amandemen terhadap UUD berarti membicarakan hal yang besar dan mendasar.

“Nah, apakah kita mau melakukan amandemen UUD 1945 hanya sekadar mengevaluasi atau mengeliminasi posisi gubernur?” ucap Doli.

“Saya kira kan ya kalau kita bicara amandemen UUD 1945 kita bicara hal-hal yang mendasar, besar,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PKB sekaligus Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sepakat dengan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa usul penghapusan jabatan gubernur perlu dikaji mendalam.

Cak Imin menjelaskan kewenangan pada jabatan gubernur terbatas. Karena itu, menurut dia, pemilihan gubernur tak perlu dilakukan secara langsung karena melelahkan dan tak sebanding dengan kewenangan.

“Saya setuju harus dikaji secara mendalam, bahwa jabatan gubernur dengan Pilkada langsung sangat tidak efektif. Karena kewenangannya dan programnya tidak sebanding dengan lelahnya pelaksanaan Pilkada secara langsung,” kata Cak Imin di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023).

Cak Imin menilai jabatan yang langsung bersentuhan dengan rakyat hanya wali kota dan bupati. Dia pun berpendapat sebaiknya jabatan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Apakah dimulai usulan DPR diserahkan kepada presiden atau dari presiden tiga nama diserahkan kepada DPRD untuk memilih. Terserah, yang penting itu adalah tangan panjang pemerintah pusat,” ujarnya.

Selain itu, kata Cak Imin, karena kewenangan dan fungsi yang terbatas, bisa jadi jabatan gubernur juga tak lagi dibutuhkan di masa mendatang. Menurut dia, fungsi gubernur bisa digantikan kementerian.

“Ke depannya karena fungsinya tidak efektif hanya pengawasan, maka bisa dilakukan oleh kementerian sehingga jabatan gubernur suatu hari mungkin tidak diperlukan,” ucapnya.

PKB juga telah mengusulkan empat opsi pemilihan dan penunjukan jabatan gubernur. Pertama, gubernur dipilih oleh DPRD. Mekanisme ini sama dengan pemilihan tidak langsung. Nantinya, DPRD memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan partai politik.

Kedua, DPRD provinsi memilih dan mengusulkan dua atau tiga pasang calon gubernur/wakil gubernur kepada pemerintah pusat. Presiden kemudian memilih dan menetapkan salah satu pasangan calon sebagai gubernur/wakil gubernur definitif.

Ketiga, presiden mengusulkan dua atau tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. DPRD provinsi kemudian memilih dan menetapkannya dalam rapat paripurna.

Keempat, presiden menunjuk calon gubernur/wakil gubernur di satu provinsi, tanpa keterlibatan pihak mana pun. Opsi ini akan memberikan hak prerogatif kepada presiden, seperti layaknya menunjuk jabatan menteri. Namun, menurut PKB, usulan ini sebisa mungkin dihindari.

Baru-baru ini, usulan Cak Imin soal penghapusan jabatan gubernur atau pemilihan gubernur langsung direspons Presiden Jokowi.

Menurut Jokowi, ide penghapusan jabatan kepala daerah tingkat provinsi tersebut perlu kajian yang mendalam. Namun, menurut Jokowi, usulan yang terlontar dari Cak Imin sah-sah saja di negara demokrasi.

“Semua memerlukan kajian mendalam. Ini negara demokrasi boleh-boleh aja namanya usulan,” kata Jokowi saat mengunjungi Pasar Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Kamis pekan lalu. (*)

Sumber: CNN Indonesia

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements

BERITA ALTERNATIF

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA