Search
Search
Close this search box.

Menteri Desa Setuju Jabatan Kades 9 Tahun, Mendagri Tito Karnavian: Kami Kaji Dulu!

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian masih akan mengkaji soal tuntutan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Kemendagri masih akan memetakan terlebih dulu wacana ini, apakah lebih banyak membawa manfaat atau justru berdampak buruk.

“Soal perpanjangan masa jabatan dari enam kali tiga menjadi sembilan tahun. Saya berpendapat, kami kaji dulu. Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa,” ujar Tito di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (25/1/2023).

Advertisements

Tito menegaskan bahwa tidak akan menutup segala kemungkinannya. Ia pun berpendapat, tanpa diperpanjang pun, masa jabatan maksimal Kades saat ini sudah cukup lama.

“Kalau banyak positifnya ya kenapa tidak, tapi kalau banyak mudaratnya ya mungkin tetap di posisi UU sekarang, 6 tahun kali 3, 18 tahun, kan lama juga itu,” katanya.

Mantan Kapolri itu menyampaikan bahwa ia akan melibatkan tokoh-tokoh yang berkapabilitas dalam membahas persoalan ini.

“Kami juga akan mengundang beberapa tokoh-tokoh yang paham mengenai masalah desa, pegiat desa, itu terdengar jelas suaranya,” ungkap dia.

Usulan perpanjangan masa jabatan Kades muncul ketika demonstrasi digelar pada Selasa (17/1/2023) lalu. Kades yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) ramai-ramai datang ke Jakarta untuk berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan Kades yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun. Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu peserta aksi yang merupakan Kades Poja, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) Robi Darwis menyebut masa jabatan selama enam tahun yang diatur melalui UU Nomor 6/2014 tentang Desa tidaklah cukup.

“Karena memang enam tahun ini sangat kurang, karena ketika kita jabatan enam tahun, maka kami tetap persaingan politik. Jadi, tidak cukup dengan waktu enam tahun,” kata Robi di Kompleks DPR.

Usul Revisi Undang-Undang

Komisi II DPR menjadi pengusul revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa usai muncul permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengaku sudah mengirim surat ke Badan Legislasi (Baleg) DPR mengenai inisiatif revisi UU tersebut. Dalam surat, Komisi II meminta agar revisi UU Desa menjadi inisiatif DPR.

“Kami dari Komisi II ya sudah mengajukan surat kepada Baleg untuk bisa memasukkan revisi Undang-Undang Desa sebagai, apa namanya inisiatif DPR,” ucap Junimart yang merupakan politikus PDIP itu di DPR, Selasa (24/1/2023).

Upaya Komisi II DPR sebagai pihak yang berinisiatif mengusulkan revisi UU Desa itu juga dilakukan usai diancam oleh Kades yang menggelar demonstrasi pada 17 Januari lalu.

Kala itu, para Kades demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, dan meminta perpanjangan masa jabatan. Mereka mengancam akan menghabisi suara partai politik yang tidak setuju jika masa jabatan Kades tidak diperpanjang.

Kades Tentenan Timur, Larangan, Pamekasan Farid Afandi mengatakan ancaman itu muncul sebagai langkah serius agar aspirasi para Kades bisa dipertimbangkan.

“Suara Parpol di Pemilu 2024 nanti yang tidak mendukung masa jabatan Kades jadi 9 tahun akan kami habisi,” tutur Farid, Jumat (20/1/223).

“Teman-teman Kades di Madura melakukan hal-hal dan langkah serius agar aspirasi Kades di Tanah Air bisa diperhitungkan. Ini juga menjadi cambuk kepada seluruh Parpol di Senayan,” lanjut Farid.

Ia juga mengingatkan potensi para Kades yang memiliki pengaruh besar terhadap suara dan nasib Parpol pada Pemilu 2024 mendatang. Pasalnya, Farid mengklaim setidaknya terdapat 800 Kades yang bergabung dalam demo ke DPR RI di Senayan, Jakarta.

Pada 17 Januari lalu, Farid mengklaim sudah ada lima Parpol yang menyetujui masa jabatan Kades diperpanjang lewat revisi undang-undang. Ia bersama Kades lain juga masih memantau partai-partai yang belum menentukan sikap.

“Partai lain untuk sementara yang kami terima PKB, PDIP, Gerindra, Golkar dan PPP, partai lainnya masih kami pantau,” ungkapnya.

Sejauh ini, pemerintah belum merespons usulan Komisi II DPR untuk merevisi UU Desa. Apakah setuju atau tidak setuju jika UU Desa direvisi.

Untungkan Rakyat

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengklaim perpanjangan masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Ia menilai Kades bisa berfokus pembangunan desa dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang enggak produktif enggak cuma kepala desanya tapi juga warganya,” ujar Halim dalam keterangannya di laman resmi Kemendes PDTT.

Halim menjelaskan usai gelaran Pilkades kerap terjadi konflik dan polarisasi nyaris di seluruh desa. Akibatnya pembangunan akan tersendat dan beragam aktivitas di desa juga terbengkalai.

“Artinya apa yang dirasakan kepala desa sudah saya rasakan bahkan sebelum saya jadi Ketua DPRD. Saya mengikuti tahapan politik di Pilkades. Saya mencermati bagaimana kampanye yang waktu itu,” ujarnya.

Sehingga, Halim menilai ketegangan konflik pasca-Pilkades akan lebih mudah diredam jika waktunya ditambah. Baginya, periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi Kades. “Tapi menjawab kebutuhan menyelesaikan konflik pasca Pilkades,” katanya.

Selain itu, Hakim berharap masyarakat tidak perlu khawatir jika Kades memiliki kinerja buruk. Karena Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan Kades yang kinerjanya sangat buruk.

Dengan begitu, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti kades yang kinerjanya sangat buruk.

“Ada mekanisme bahwa Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden itu berhak memberhentikan Bupati atau Wali Kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau Bupati dan Wali Kota saja bisa diberhentikan di tengah jalan apalagi Kepala Desa,” jelas Halim.

Analis Sosial Politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai wacana perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 menjadi 9 tahun merusak demokrasi.

“Kalau sebagian Kepala Desa dan Budiman Soedjatmiko masih ngotot terus perpanjang jabatan kades jadi 9 tahun dan disetujui oleh Presiden pula maka ini tanda-tanda mereka perusak demokrasi,” ujar Ubedilah. (*)

Sumber: CNN Indonesia

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA