BERITAALTERNATIF.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengesahkan tahapan dan jadwal pemungutan suara ulang bupati dan wakil bupati Kukar.
Hal itu tertuang dalam Berita Acara KPU Kukar Nomor 52/Pk.01-BA/6402/2025 tertanggal 6 Maret 2025. Berita acara tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan.
Seluruh ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 28 Tahun 2025. Ketetapan ini merupakan langkah yang diambil KPU Kukar pasca penerbitan putusan MK yang mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati di Pilkada Kukar.
PSU Pilkada Kukar akan diselenggarakan pada 19 April 2025. Terdapat selisih 54 hari sejak pembacaan putusan MK terkait sidang sengketa perselisihan pemilu.
Para paslon bisa melakukan pendaftaran ulang untuk mengikuti PSU Pilkada Kukar pada 8-10 Maret 2025. Pendaftaran ini dilaksanakan bersamaan dengan pemeriksaan kesehatan yang berakhir pada 14 Maret. Pada hari yang sama, KPU mengumumkan hasil verifikasi persyaratan administrasi.
Apabila terdapat kendala prosedural dalam berkas administrasi, sebagaimana yang pernah terjadi di Pilkada, paslon yang bertarung di PSU akan diberikan kesempatan untuk menyempurnakan dokumen mereka. Kesempatan perbaikan ini diumumkan oleh KPU kepada masing-masing paslon pada 15 Maret mendatang.
Paslon diberikan waktu pada 15-17 Maret 2025 untuk meninjau dan melengkapi dokumen administrasi, termasuk bagi calon pengganti. Setelah tahapan tersebut berakhir, penyelenggara pemilu akan merilis hasil seleksi pemberkasan yang memuat daftar calon yang lolos kepada publik.
Pada 19-21 Maret, masyarakat Kukar diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan terkait keabsahan setiap paslon. Pada fase ini, penyelenggara pemilu diwajibkan untuk memberikan klarifikasi atas setiap aduan yang diterima mengenai keabsahan paslon.
Seluruh kandidat yang mendaftarkan diri sebagai paslon sudah merampungkan persyaratan pada 23 Maret. Hal ini bersamaan dengan proses penetapan dan pengundian nomor urut paslon.
PSU juga menyediakan masa tenang selama tiga hari. Meskipun waktu yang diberikan terbatas, setiap paslon tetap memiliki hak untuk berkampanye selama periode tersebut.
Terkait agenda kampanye para paslon, ketentuan terbaru mengatur secara rinci tata pelaksanaannya. Kampanye berbentuk iklan melalui media sosial hanya diperkenankan pada 2 April hingga satu hari sebelum dimulai masa tenang pada 15 April 2025.
Sementara itu, kampanye langsung yang bersifat tatap muka sudah dapat dilakukan mulai 26 Maret. Kegiatan ini mencakup serta meliputi pemasangan alat peraga kampanye serta hak untuk menghadiri diskusi bersama masyarakat dan debat publik antar-pasangan calon.
Pengumuman hasil PSU Pilkada Kukar 2025 akan dilakukan di tingkat TPS dan PPS pada 19-25 April 2025. Kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi suara berjenjang dari kecamatan hingga kabupaten yang akan dipublikasikan melalui laman resmi KPU hingga 8 Mei 2025.
Jika tidak ada sengketa hasil yang diajukan ke MK, maka calon terpilih akan ditetapkan tiga hari setelah MK memberi konfirmasi bahwa tidak ada permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi.
Namun, bila terdapat sengketa pemilu, penetapan calon terpilih baru dilakukan setelah KPU Kukar menerima salinan putusan MK. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin