Search
Search
Close this search box.

Menjadikan PMII sebagai Jangkar Islam Wasathiyah di Indonesia

Listen to this article

Oleh: Dr. Sahran Raden*

Tulisan ini sebagai refleksi dalam memperingati hari lahir Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang ke-62 tahun. Organisasi kemahasiswaan terbesar dan telah berkiprah bagi peradaban Indonesia.  Lahir pada 17 April 1960 telah menjadikan PMII sebagai organisasi dewasa.

Ibarat manusia, PMII telah di usia senja, dengan segala dinamikanya telah melahirkan banyak tokoh bangsa dan telah berkontribusi bagi peradaban manusia Indonesia dan perubahan sosial kemasyarakatan  serta kemajuan bangsa.

Advertisements

Salah satu model dakwah dan gerakan Islam saat ini adalah model gerakan Islam wasathiyah. Islam wasathiyah dimaknai sebagai ajaran Islam rahmatan lil alamin, rahmat bagi seluruh alam semesta. Islam wasathiyah adalah ‘Islam tengah’ untuk terwujudnya umat terbaik (khairu ummah).

Sebagai negara berpopulasi muslim terbesar, menganut demokrasi dan memiliki anatomi demografi yang heterogen, relasi Islam dan negara di Indonesia memiliki dinamika yang unik.

Indonesia sebagai negara hukum demokrasi tidak menganut teokrasi, yang berpijak pada satu agama tertentu, dan bukan negara sekular yang memisahkan agama dari negara.  Indonesia memiliki konsensus khas dalam mengelola relasi agama dan negara, yang prinsipnya tertuang dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keberagamaan Masyarakat Indonesia

Islam sebagai ajaran yang penuh dengan sistem nilai (way of life), maka nilai tersebut diimplementasikan ke dalam 4 kategori kehidupan manusia Indonesia. Empat kategori itu yakni: pertama, berkaitan dengan masalah ubudiyah. Hal ini menyangkut amaliah individu seorang hamba kepada Tuhannya. Kedua, masalah yang berkaitan dengan ahwal syakhshiyyah yang menyangkut kehidupan keluarga. Ketiga, masalah muamalah yakni berkaitan dengan transaksi sosial kemasyarakatan. Keempat, masalah siyasah syar’iyah berkaitan dengan masalah kenegaraan.

Berkaitan dengan empat kategori nilai keislaman di atas, maka keberagamaan masyarakat di Indonesia sangat dipengaruhi oleh formasi nalar keberagamaan umat Islam yang memberikan efek terhadap praktek keberagamaan di Indonesia. Peta nalar keberagamaan masyarakat Indonesia saat ini dapat dikategorikan  beberapa bentuk nalar keberagamaan.

Pertama, nalar spiritual. Keberagamaan model ini secara personal sebagai bentuk kepasrahan manusia kepada Tuhannya. Bentuk nalar keagamaan spiritual ini pada umumnya berbentuk ritualitas atau peribadatan seperti ibadah sholat, puasa, haji dan ibadah ritual lainnya. Ritualitas ini adalah bagian tak terpisahkan dari pola keberagamaan masyarakat Indonesia.

Dalam tradisi khazanah Islam ini banyak ditemukan dalam masyarakat yang religius yang pola keberagamaan model ini diciptakan oleh umat Islam. Ritual peribadatan ini sebagai bentuk ekspresi keimanan seorang hamba kepada Tuhannya, misalnya sholat sebagai sarana komunikasi atau mi’rajnya orang beriman kepada Allah.

Kedua, nalar formalistik atau simbolik.  Model keberagamaan seperti ini sering kali tolak ukurnya adalah dalam bentuk ibadah mahdlah. Keagamaan formal ini nampak mencolok dalam bentuk simbolik lahiriyah, misalnya segi berpakaian dalam beribadah menggunakan surban, baju koko, sehingga terlihat formalitas keislamannya.

Selanjutnya dalam peta pemikiran Islam, para pemikir Islam mengategorikan ini sebagai Islam simbolik. Simbolisme ini tidak saja pada bentuk personal akan tetapi meluas dalam gerakan keagamaan sampai menyentuh wilayah kenegaraan dengan memperjuangkan penggunaan kata-kata pelaksanaan syariat Islam. 

 

Simbol atau formalitas agama sering kali terkebiri oleh kuasa individu yang didukung oleh kekuatan modal dan kuasa. Formalitas agama yang ditemukan pada gerakan Islam formalis menekankan pada model pemahaman secara literal, menolak lokalitas tradisi atau budaya dan  menjadikan Islam sebagai agama formalitas atau simbol formal hukum negara serta keagamaan yang bersifat kebenaran tunggal yang tidak menerima pandangan atau pendapat dari orang lain. 

Ketiga, nalar substansial, adalah nalar dari prinsip keberagamaan yang menekankan pada perilaku, akhlak dan moralitas.

Sebagaimana ungkapan Muhammad Abduh bahwa, “Saya menemukan Islam di Paris, meski tidak ada orang Islam di sana. Dan saya tidak menemukan Islam di Mesir, meski banyak orang Islam di sini.” Dalam perspektif Islam secara substantif, makna Islam didefinisikan lebih kepada kesalehan sosial seperti mengasihi orang lain, membebaskan orang lain dari belenggu ketertindasan, dan lain-lain.

Menurut Ashgar Ali, Engginer Intelektual Muslim India, masyarakat apa pun yang di dalamnya masih terdapat eksploitasi kepada kaum yang lemah dan tertindas tidak bisa disebut islami walaupun ritual-ritual Islam dijalankan bahkan diformalkan sebagai hukum.

Poin nalar Islam substantif seperti ini dalam diskursus keislaman di Indonesia tercermin dalam perilaku  yang menolak adanya identitas formalistik dalam praktek berislam.

PMII Jangkar Islam Washatiyah

Lalu, bagaimana kita sebagai warga PMII menyikapi perbedaan makna dan nalar keberagamaan dan keislaman di Indonesia? Solusi untuk menyikapi kontestasi makna keberagamaan dan nalar keislaman ini adalah Islam washatiyah atau moderasi dalam berislam.

Kata wasath berarti sesuatu yang ada di tengah. Wasathiyah juga bisa didefinisikan dengan sikap yang tidak ghuluw (berlebihan) dan apa yang dibatasi oleh Allah, dan tidak pula muqashshsir (kurang) sehingga mengurangi dari sesuatu yang telah dibatasi oleh Allah. Wasathiyah dalam agama adalah berpegang teguh dengan sunah Rasulullah SAW, tanpa berlebih-lebihan dan tanpa menguranginya.

Memahami citra diri keber-PMII-an, dalam konteks keislaman dan keberagamaan di Indonesia maka citra diri PMII dimaknai sebagai suatu gerakan sublimasi antara nilai keislaman dan keindonesiaan. Di sini bermakna kemodernan karena memadukan antara nilai keislaman dan nilai kebangsaan yang terintegrasi ke dalam sistem nalar keagamaan Islam.

Pergerakan bisa didefinisikan sebagai ‘lalu-lintas gerak’, gerak dalam pengertian perpindahan suatu titik ke titik yang lain. Makna pergerakan sendiri berarti dinamis, di mana pergerakan itu bergerak secara terus-menerus dengan siklus yang teratur. Pergerakan meniscayakan dinamisasi, tidak boleh stagnan atau berhenti beraktivitas. Jadi, pergerakan di dalamnya ada makna kreatif-inovatif. Prasyarat kreatif dan inovatif adalah kepekaan dan kekritisan terhadap dinamika kemasyarakatan dan kebangsaan.

Mahasiswa adalah sebutan orang-orang yang sedang melakukan studi di perguruan tinggi, dengan predikat sebutan yang melekat, mahasiswa sebagai ‘wakil’ rakyat, aktor perubahan, komunitas penekan terhadap kebijakan penguasa.

Islam adalah agama yang dijadikan basis landasam sekaligus identitas bahwa PMII adalah organisasi mahasiswa yang berlandaskan agama. Karenanya jelas bahwa rujukan PMII adalah kitab suci agama Islam ditambah dengan rujukan selanjutnya, sunah nabi dan para sahabat, yang itu terangkum dalam pemahaman jumhur, yaitu Ahlussunnah Waljama’ah.

Jadi, Islam ala PMII adalah Islam yang mendasarkan diri pada Aswaja dengan varian di dalamnya sebagai landasan teologis (keyakinan keberagamaan).

Para pendiri PMII memasukkan kata ‘Indonesia’ pada organisasi ini, tidak lain untuk menunjukkan sekaligus mengidealkan PMII sebagai organisasi kebangsaan, organisasi mahasiswa yang berpandangan nasionalis, punya tanggung-jawab kebangsaan, kerakyatan dan kemanusiaan. Jadi, keislaman dan keindonesiaan sebagai sublimasi nilai yang menjadi landasan pilihan sebagai organisasi yang menyeimbangkan antara nilai keislaman dan nilai keindonesiaan.

Islam dan Indonesia adalah dua kata yang dimaknai sebagai nilai yang bertransformasi ke ranah Nusantara dan Indonesia. Islam Indonesia adalah Islam dengan nilai yang universal sebagai karakter Islam PMII yang sejalan dengan ajaran Aswaja.

Peran PMII dalam menggerakkan Islam wasathiyah ini sangatlah strategis dalam gerakan keislaman di Indonesia. Islam wasathiyah adalah model ekspresi dan pemahaman yang relevan dalam bingkai kenegaraan di Indonesia. Artinya, Islam tengahan dan moderat sebagai pemahaman ajaran Islam yang menggunakan empat kaidah.

Pertama, santun dan tidak keras.  Kedua, suka rela dan tidak memaksa. Ketiga, toleran, tidak egois dan tidak fanatis. Keempat, saling mencintai, tidak saling bermusuhan dan membenci.

Aspek Islam kemodernan PMII adalah dengan tetap memelihara tradisi dan menerima realitas kemajuan masyarakat. Artinya nalar keagamaan spiritual dikonfigurasikan dengan nalar keagamaan substantif meskipun tetap menerima Islam simbolik yang mendialogkan secara universalisme Islam.

Dengan itu, jalan tengah gerakan keislaman di Indonesia menjadi  bagian penting dari peran PMII dalam gerakan keagamaan dan keislaman di Indonesia atau tidak berlebihan jika selajutnya PMII menjadi jangkar Islam washatiyah. (*Penulis adalah Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan  Ketua Umum PMII Cabang Palu Tahun 1997-1998)

Sumber: medialkhairaat.id

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA