BERITAALTERNATIF.COM – Perumda Tirta Mahakam menaikkan tarif air di Kukar. Kebijakan ini mendapat penolakan dari berbagai pihak, salah satunya mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Unikarta, HMI, dan PMII Kukar.
Mahasiswa juga menuntut perusahaan pelat merah tersebut meningkatkan pelayanan serta menangani kebocoran pipa Perumda.
Direktur Utama Perumda Tirta Mahakam Suparno pun menjawab secara detail tuntutan mahasiswa. Pada bagian ini, ia menguraikan alasan kenaikan tarif air serta komitmennya dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Kukar.
Berikut bagian pertama wawancara lengkap kami dengan orang nomor satu di perusahaan tersebut pada Jumat (22/3/2024) sore.
Apakah kebijakan peningkatan tarif air di Kukar bisa dibatalkan?
Saya enggak punya kewenangan untuk itu. Karena kebijakan itu menindaklanjuti Permendagri 2021. Permendagri 2021 menginstruksikan kepada Gubernur untuk menetapkan tarif atas dan bawah. Kemudian ditindaklanjuti oleh bupati dan wali kota. Penetapannya berdasarkan SK Gubernur.
Tentunya ini harus ditindaklanjuti karena Bupati itu menindaklanjuti perintah dari Kemendagri dan Gubernur. Dan itu harus dilaporkan lagi apa yang mendasari kalau kita tidak menindaklanjutinya.
Kita ini sebenarnya sudah terlambat. Permendagri dan SK Gubernur Nomor 500 itu, tahun 2022 mestinya harus direalisasikan. Karena saat itu mungkin Bupati mempunyai pertimbangan lain yang berkaitan dengan kondisi masyarakat, akhirnya terundur sampai tahun 2024.
Kapan masyarakat tidak akan terhimpit? Sampai kapan? Ini yang harus dipahami. Kondisi PDAM kan dituntut harus bisa memberikan pelayanan maksimal. Itu kan perlu pendanaan juga. Mungkin juga salah satunya untuk penguatan dan peremajaan jaringan yang memang usianya sering bocor.
Saya kira Bupati sangat pro terhadap rakyat karena Bupati mengambil tarif paling bawah. Artinya, boleh menetapkan antara batas atas dan bawah. Boleh di antaranya. Ini kan sampai tertunda dua tahun. Jadi, kita ambil tarif tengah. Prinsipnya, Bupati mengambil kebijakan ini yang penting PDAM itu jalan sesuai dengan program dan kewajibannya pemerintah dalam pelayanan dasar.
Kita tahu sendiri untuk menambah cakupan itu perlu adanya investasi dalam bentuk pembiayaan. Adanya perbaikan dan perawatan itu kan perlu dana. Salah satunya itu.
Kalau harga jual kita di bawah HPP (Harga Pokok Produksi), saya pikir sangat enggak memungkinkan kita meningkatkan pelayanan seperti yang diinginkan adik-adik mahasiswa kemarin. Tapi, yakinlah kenaikan atau penyesuaian tarif ini semata-mata untuk perbaikan layanan.
Jangan sampai ada prasangka kami akan naikkan gaji. Itu jauh dari harapan. Saya sadar sekali pelayanan kita ini belum maksimal di 20 kecamatan. Makanya ini harus juga ada pemerataan layanan. Makanya diperlukan pendanaan yang tidak sedikit.
Ini kan susah milihnya. Antara telur dulu atau ayam dulu. Saat ini harus sama-sama bergerak walaupun dengan tertatih-tatih. Saya harus mengorbankan kepentingan kawan-kawan yang memang sudah 6 tahun enggak melakukan kenaikan gaji. Itu jauh dari harapan. Tapi, alhamdulillah teman-teman sepakat, yang penting pelayanan yang kita berikan ini bisa maksimal.
Kalau tidak didukung dengan tarif yang memadai, pelayanan kita enggak bisa maksimal. Kita ini kan enggak untung sebebas-bebasnya. Enggak. Itulah yang saat ini mendasari kami mengambil risiko ini.
Apakah investasi untuk peningkatan pelayanan Perumda bisa lewat APBD Kukar?
Permendagri sudah terbentuk. Tentunya pemerintah punya dasar.
Kami juga akan ditanya, kenapa itu harus disuntik dananya? Kalau subsidi, bukan kewenangan kami. Meminta pun kalau tidak ada kebijakan dari stakeholder, enggak bisa juga.
Tentunya pemerintah punya pandangan lain. Kalau dikatakan APBD Kukar besar, terus kemudian harus investasi, saya sepakat.
Tapi saya merasakan sendiri, infrastruktur pendukung untuk pelayanan di 20 kecamatan ini sudah ada semua. Itu bagian dari kepedulian pemerintah lewat APBD dalam memberikan layanan, sehingga diserahkan kepada kami untuk mengoperasionalkannya. Ini juga ada peningkatan. Walaupun pembangunannya bukan di kami, tapi kami menerima aset yang memang jumlahnya tidak sedikit. Pemerintah menyertakan modal dalam bentuk aset kepada PDAM atau Perumda.
Apakah kenaikan tarif ini tidak terlalu membebani masyarakat?
Kenaikan ini kan tidak terlalu tinggi dibandingkan yang lain. Kenaikannya tidak terlalu signifikan. Naiknya kalau enggak salah hanya Rp 12 ribu dari tarif dasar. Kalau dihitung per hari, kenaikannya cuman Rp 500. Anggapnya kita bagi rata Rp 12 ribu itu.
Tentunya ini harus dipahami. Kenaikannya saya pikir tidak terlalu tinggi. Ini masih terjangkau dibandingkan kenaikan-kenaikan lain yang tidak perlu pemberitahuan seperti minyak. Kita tahu sendiri, kalau kita beli minyak, besoknya bisa berubah.
Minyak industri kita kan begitu. Seperti yang kita gunakan untuk pembangkit itu. Harganya tidak menetap. Tarif kita juga kayaknya masih di bawah itu kenaikannya kalau kita hitung.
Apakah benar Perumda mengalami defisit?
Dua tahun anggaran kami mengalami defisit. Tahun lalu kita defisit sampai Rp 6 miliar. Tapi Rp 6 miliar itu tidak 100 persen defisit operasional. Ada juga aset yang kita serahkan, sehingga menggerogoti penyusutan laporan akhir tahun. Kita terima aset tahun lalu itu sekitar Rp 110 miliar.
Defisit itu kan tidak 100 persen defisit hasil usaha. Tapi defisit ini dipengaruhi juga penerimaan aset yang diserahkan kepada pemerintah kabupaten ke PDAM dalam bentuk barang.
Setelah aset itu diserahkan, nanti akan mempengaruhi laporan dalam bidang penyusutannya. Penyusutannya kan akan mempengaruhi juga laba. Akhirnya tergerus di situ.
Walaupun defisit, kita masih nyetor deviden kepada pemerintah daerah. Pertama itu. Kemudian bagaimana operasional kita ini bisa maksimal. Laporan defisit, kenapa masih operasi? Kan kasarnya begitu. Mau enggak mau harus kita lakukan. Kita enggak boleh berhenti karena kemarin defisit.
Masih defisit, kenapa masih jalan? Kan begitu penyetaraannya. Itu saya enggak tahu bagaimana sistem di manajemen kami. Yang penting itu bisa berjalan.
Tentunya laporan defisit itu sudah diaudit oleh instansi BPKP. Itu dokumen yang bisa dipercaya karena berasal dari auditor negara. BPK ini kan auditor kami juga.
Memang dilematis. Kami enggak bisa naik gaji. Yang penting bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Apakah kenaikan tarif ini akan dievaluasi?
Kalau kita mengikuti biaya operasional, ketemunya kan harga pokok produksi dibandingkan dengan harga jual. Nanti baru parameternya ke dalam. Itu saja sudah minusnya Rp 500. Makanya kami mengambil kebijakan tarif yang terbawah dulu.
Kalau ini dilakukan, apa yang terjadi di operasionalnya Perumda, nanti akan dievaluasi kembali. Tarif ini bisa dievaluasi setiap tahun sesuai Permendagri itu. Makanya tahun ini akan kita lihat.
Kita akan lihat apa dampak dari penyesuaian tarif ini. Kalau memang itu positif, kami sepakat untuk meningkatkan apa yang dituntut oleh teman-teman mahasiswa kemarin.
Tentunya peningkatan layanan yang saat ini banyak faktor yang mempengaruhinya, sehingga kualitas air kita ini tidak bisa 100 persen kontinunya bening terus. Banyak faktor yang mempengaruhinya.
Tenggarong saja ada tiga instalasi pengolahan: Bukit Biru, Sukarame, dan Bekotok. Bekotok tahu sendiri sumber air bakunya Sungai Tenggarong yang memang pencemarannya lebih tinggi. Kekeruhannya luar biasa. Tadi pagi saja karena semalam hujan, itu berubahnya luar biasa.
Jaringan ini terkoneksi. Paling tidak itu mempengaruhi kualitas. Yang terdampak tentu saja daerah di sekitar Bekotok. Ini yang akan kita tingkatkan pelayanannya.
Tentunya ada teknologi untuk mengentaskan itu kalau memang Bekotok itu menjadi sumber air baku yang akan kita gunakan. (*)
Penulis: Ufqil Mubin