BERITAALTERNATIF.COM – Jaringan Dekomentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DPRD Kabupaten Kukar siap memberikan infomasi yang aktual dan akurat untuk masyarakat.
Sekertaris DPRD Kukar, M Ridha Darmawan mengungkapkan bahwa JDIH bertujuan untuk mewujudkan pendayagunaan warta dokumen hukum yang responsif serta akuntabel.
Ia ingin JDIH dapat menjadi wadah informasi kepada masyarakat secara tepat, serta bisa diakses dengan mudah oleh semua orang
Dia mengungkapkan, JDIH masih dalam proses penilaian dari pusat serta masih vakum dalam hal kegiatan-kegiatan.
Namun, lanjut Ridha, dalam hal menerbitkan peraturan-peraturan ataupun dokumen-dokumen itu masih tetap berjalan hingga sekarang.
“Tetapi JDIH dalam artian kita per kegiatan di luar, mungkin tidak dulu. Karena agenda kami terlalu banyak, tenaganya tidak mencukupi,” kata dia pada Kamis (8/8/2024).
Ia menjelaskan, mereka masih menunggu hasil penilaian dari pusat.
Jika hasilnya keluar, pihaknya akan langsung melakukan inovasi-inovasi, baik itu berkaitan dengan hukum maupun informasi mengenai DPRD Kukar.
“Tentunya yang akan kami tonjolkan apa sih yang diperjuangkan oleh anggota dewan. Misalnya Perda lingkungan hidup, nah itu bisa dilihat dari notulen hasil rapat yang akan kami tampilkan (di DJIH),” beber Ridha.
Saat ini, sambung dia, mereka masih mengurus dokumen administrasi Anggota Legislatif terpilih di periode 2024-2029.
“Jadi bukan berarti ini mati (JDIH). Kita tetap melakukan upload, melakukan pelayanan kepada masyarakat melalui website yang ada,” pungkasnya. (adv)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: M. As’ari