BERITAALTERNATIF.COM – Menjelang momentum politik tahun 2024 mendatang, Anggota KomIsi I DPRD Kaltim, Jahidin mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ikut-ikutan berpartisipasi pada kegiatan kampanye.
Pasalnya, ASN tidak diperbolehkan berkecimpung dalam kegiatan politik. Sehingga jika hal itu terjadi akan mendapatkan sanksi. Sebab, ia menilaj ASN merupakan salah satu orang yang harus memberikan contoh baik.
Ia juga mengimbau para pegawai pemerintahan untuk bersikap netral dalam setiap pemilihan, baik itu pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah dan presiden.
Jahidin juga menyebutkan jika ASN yang memiliki jabatan tertentu, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dituntut untuk lebih netral dan tidak boleh berpihak pada salah satu kelompok partai politik, termasuk keluarganya.
“Jadi harus netral, kecuali purna tugas karena sudah tidak mengikat dengan ASN. Kalau pensiunan bisa saja mengikuti keluarganya atau kelompoknya. Seperti saya, bebas berpihak pada politik,” ujar politisi PKB.
Jahidin menegaskan, aturan hukumnya sangat jelas ASN tidak boleh ikut politik dan berpihak pada salah satu parpol. ASN, imbuh dia, dihimbau agar tidak terlibat dalam kegiatan politik.
“Kalau mau ikut politik, silahkan ajukan pensiun. Sementara kalau masih dinas, dilarang oleh Undang- Undang dan peraturan hukum lainnya,” tegasnya.
ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Larangan ASN berpolitik praktis diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara UU (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Pasal 9 ayat (2) UU ASN, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
ASN yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan tidak hormat. (adv/rk/nsa)