BERITAALTERNATIF.COM – Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Jimmy menegaskan tugas dan tanggung jawab pimpinan sementara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Dia menyebut pimpinan sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan definitif DPRD.
“Tugas dan tanggung jawab pimpinan sementara ini sangatlah membutuhkan peran serta dan jalinan kerja sama yang kuat serta harmonis dari segenap anggota DPRD, termasuk Sekretariat DPRD Kutim. Jadi, mohon bantuan dan partisipasinya,” ujar dia baru-baru ini.
Menurutnya, pelaksanaan tugas, wewenang, fungsi dan tanggung jawab selaku anggota DPRD akan berjalan dalam sistem dan mekanisme pemerintah sebagaimana yang telah diamanatkan oleh undang undang.
“Hal ini dapat diartikan bahwa DPRD dan pemerintah secara bersama-sama bertanggung jawab terhadap pembangunan dan pembinaan kepada masyarakat,” ujarnya.
Legislator dari Fraksi PKS itu menyebut DPRD Kutim merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
“DPRD harus mampu memposisikan diri agar dapat menjadi mitra yang baik, kompeten dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah bersama pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia berharap fungsi-fungsi pokok DPRD Kutim seperti membentuk peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan dapat diejawantahkan dengan baik.
“(Hal ini bertujuan) untuk memenuhi harapan dan akomodasi aspirasasi masyarakat Kutai Timur,” tandasnya. (adv/byan)
Editor: Ufqil Mubin