BERITAALTERNATIF.COM – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kukar Johansyah mendesak perusahaan PT Sylva Duta untuk segera memenuhi hak-hak eks karyawan mereka.
Meskipun jumlah pesangon yang diberikan itu tidak banyak, ia khawatir permasalahan tersebut akan terulang kembali menimpa para pekerja lain di kemudian hari jika dibiarkan.
Maka dari itu, perusahaan terkait harus segera menyelesaikannya dengan cepat.
Dia menyebut, ketidakpatuhan perusahaan terhadap hak-hak karyawan menunjukkan masalah yang lebih luas atau secara tidak langsung juga tidak mengakui keberadaan lembaga negara seperti pemerintah daerah dan DPRD.
Meskipun beberapa Anggota Komisi I akan berakhir masa jabatan di bulan Agustus nanti, Johansyah berkomitmen akan terus menyuarakan hak masyarakat bersama legislatif yang baru.
“Saya berkomitmen untuk menyuarakan hak-hak masyarakat ini dan akan menyampaikannya kepada Komisi I yang baru nanti,” ucap dia saat RDP di Ruang Rapat Komisi I pada Senin (29/7/2024).
Untuk mempercepat penyelesaian masalah tersebut, Komisi I dan Disnaker Kukar berencana akan turun ke lapangan mendatangi perusahaan PT Sylva Duta karena tidak pernah hadir dalam RDP.
“Jika perusahaan tidak menunjukkan komitmen terhadap pemerintah dan DPRD, ini adalah pelecehan terhadap lembaga kita. Perusahaan tersebut harus diblacklist,” tegas Johansyah.
Dia berharap pada RDP berikutnya Disnaker Kukar bisa menghadirkan PT Sylva Duta.
Jika PT Sylva Duta tersebut masih tidak mengindahkan panggilan, mereka akan mendatangi langsung ke perusahaan mereka.
“Saya rasa persoalan ini belum selesai. Kami berkomitmen untuk terus menyuarakan hak masyarakat ini hingga ditemukan solusi yang adil,” pungkasnya. (adv)
Penulis: Hamdi
Editor: M. As’ari