BERITAALTERNATIF.COM – Ketua DPRD Kabupaten Kutim Joni menekankan bahwa larangan ASN terlibat dalam politik praktis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Aturan tersebut menegaskan larangan terhadap ASN untuk menunjukkan keberpihakan pada peserta Pemilu.
Ia pun menekankan netralitas ASN selama tahun politik ini. Kunci dari peran ASN, kata Joni, adalah menjaga etika dan kepercayaan publik.
Menghadapi Pemilu 2024, Joni memahami bahwa ASN memiliki hak pribadi dalam menentukan pilihan politik.
Namun, sebagai bagian integral dari pemerintah yang berfungsi melayani publik, Joni mengingatkan agar ASN tidak menunjukkan kecenderungan politik mereka secara terbuka.
“Punya hak politik, tapi simpan saja di hati,” ujar Joni dalam sebuah kesempatan di kantornya.
Politikus PPP ini juga mengingatkan tentang penggunaan media sosial oleh ASN. Menurutnya, ASN harus ekstra hati-hati dalam bermedia sosial selama tahun politik, karena sering kali terjadi pelanggaran netralitas yang bisa berujung pada laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Joni percaya bahwa ASN di Kutim pada umumnya telah memahami dan menjaga netralitas mereka.
“Di Kutim, ASN cukup paham tentang menjaga netralitas. Tentu, pengawasan pemilu juga sangat bergantung pada peran aktif Bawaslu,” tutupnya. (adv/ak/um)