BERITAALTERNATIF.COM – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki dalam rapat kerja bareng Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (23/11/2023), mengemukakan sebanyak 170.572 debitur UMKM yang terdampak bencana gempa 2006 dan Covid-19 berpotensi dihapustagihkan.
Para debitur yang terdampak itu dengan perhitungan outstanding atau piutang sebesar Rp10,96 triliun.
“Bencana gempa bumi belum dibahas dalam rapat kabinet, tapi kalau saya kira-kira sampaikan datanya, hari ini terdapat 170.572 debitur tedampak bencana gempa 2006 dan Covid-19 yang berpotensi untuk dihapustagihkan,” ungkap Teten.
Rinciannya, menurut Teten, 11 debitur terdampak bencana gempa bumi Yogyakarta tahun 2006. Data tersebut berasal dari Bank BRI dan BPD DIY dengan total outstanding sebesar Rp30,21 miliar.
Kata Teten, 11 debitur tersebut merupakan sisa dari 430 debitur korban gempa Yogyakarta yang sebelumnya sudah dihapus tagihannya oleh perbankan.
“Telah dihapustagihkan 430 UMKM dengan outstanding Rp17,44 miliar. Dari total itu, masih terdapat 11 debitur tersisa yang mengharapkan penghapusan tagihan kreditnya sebesar 100% sementara penilaian tim ad hoc hanya menyetujui 85% dari outstanding,” beber Teten.
Lainnya, sebanyak 170.561 debitur merupakan terdampak Covid-19 dengan nilai outstanding sebesar Rp10,93 triliun. Data tersebut merupakan data dari 13 bank mulai dari bank himbara dan bank daerah.
“Rencana tindak lanjut atas kredit macet pada debitur terdampak ialah hari ini sedang dibahas rancangan RPP untuk pelaksanaan penghapusan kredit yang Rp500 juta ke bawah di Kementerian Keuangan. Jadi ini terus kami kordinasikan,” jelasnya.
Teten melanjutkan, untuk mempercepat penghapus tagihan kredit UMKM terdampak Covid-19, pihaknya tengah berupaya mendorong penyempurnaan RPP penghapusan kredit macet dan pembentukan tim ad hoc.
“Hapus tagih yang dimaksud ialah penghapusan kredit sampai dengan maksimal Rp500 juta. itu nilai tertinggi dari KUR yang telah dilakukan restrukturisasi kredit dan penagihan optimal untuk non KUR dan non subrogasi khusus untuk bank dan LKNB BUMN sesuai UU PPSK,” imbuh dia. (nsa)
Sumber: Okezonecom