Search
Search
Close this search box.

Para Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang, Arianto: Enam Tahun sudah Ideal di Kukar

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM – Ratusan Kepala Desa (Kades) yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta pemerintah pusat mengubah masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar Arianto menjelaskan bahwa tak semua alasan pengubahan masa jabatan Kades tersebut benar.

Diketahui, para Kades dari Apdesi beralasan, perubahan masa jabatan tersebut diperlukan untuk mewujudkan secara maksimal visi dan misi serta program Kades pasca Pilkades.

Advertisements

Mereka beralasan, selama ini setiap Kades terpilih harus berurusan dengan konflik dan polarisasi pasca Pilkades yang tak kunjung usai, sehingga waktu mereka pun tersita untuk menyelesaikan polarisasi di masyarakat karena perbedaan pilihan di Pilkades.

Arianto mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, Kukar mengadakan Pilkades serentak di 86 desa. Para Kades terpilih pun dilantik pada Oktober 2022.

“Kurang lebih tiga bulan setelah dilantik, saya lihat sudah mencair saja masyarakat di desa,” ungkap Arianto kepada beritaalternatif.com baru-baru ini.

“Malah desa sekarang sudah bekerja semua. Enggak ada lagi yang menghambat; enggak ada lagi yang menghalangi. Memang ada satu atau dua orang, tapi kan itu enggak terlalu prinsip,” lanjutnya.

Ia mengaku telah berkeliling ke semua desa yang mengadakan Pilkades tahun lalu. Arianto menyimpulkan bahwa tak ada satu pun masalah yang timbul di masyarakat Kukar pasca Pilkades 2022.

Para Kades terpilih, sambung dia, bisa menjalankan tugas mereka dengan baik. “Masyarakat juga sepertinya enggak ada lagi yang mempermasalahkan persaingan Pilkades kemarin,” ungkapnya.

Menurut dia, berdasarkan kondisi riil di Kukar, masa jabatan Kades selama enam tahun sudah ideal. Hanya saja, setiap Kades yang dipercaya untuk memimpin desa harus memaksimalkan masa jabatannya selama enam tahun untuk mewujudkan visi dan misi serta programnya.

Arianto menjelaskan, meskipun Presiden Jokowi telah memberikan lampu hijau untuk mengubah masa jabatan Kades tersebut, proses perubahan undang-undang serta aturan di bawahnya akan memerlukan waktu yang panjang.

“Nanti kan akan dibahas dulu di DPR untuk merevisi undang-undang itu,” ujarnya.

Ia berpendapat bahwa pemerintah pusat perlu melakukan kajian dan survei sebelum mengubah masa jabatan Kades, sehingga Presiden tidak hanya mendengarkan aspirasi sepihak dari para Kades.

“Masyarakat yang dipimpin Kades juga harus didengar Presiden. Presiden sudah dengar enggak suara masyarakat yang menjadi warga yang dipimpin Kades? Menurut saya, harus ada survei dulu,” sarannya.

Dia mengatakan bahwa Presiden sebagai kepala negara memang akan merespons berbagai aspirasi publik. Namun, tim pemerintah akan mengkajinya terlebih dahulu sebelum merevisi undang-undang.

“Sebelum direvisi, tentu akan dikaji mudaratnya. Pasti juga nanti pemerintah akan mendengarkan suara publik,” pungkasnya. (*)

Penulis: Nadya Fazira

Editor: Ufqil Mubin

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA