Search

Anggota DPRD Kaltim Salehuddin Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga

BERITAALTERNATIF.COM – Anggota DPRD Kaltim Salehuddin menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 02 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kukar.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (24/10/2022) siang tersebut diikuti oleh puluhan warga yang berasal dari sejumlah desa di Kecamatan Sebulu.

Kata Salehuddin, sosialisasi Perda merupakan kegiatan baru yang diselenggarakan DPRD Kaltim. Kegiatan ini dimulai pada tahun 2020 lalu.

Advertisements

Sosialisasi Perda ini juga menghadirkan seorang narasumber: H. Nasrun, yang merupakan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kukar.

Penyelenggaraan kegiatan ini bertujuan menyosialisasikan Perda kepada warga. Pasalnya, selama ini warga kerap tidak mengetahui Perda yang telah ditetapkan oleh DPRD Kaltim.

Dia menjelaskan, ketahanan keluarga merupakan hal penting yang mesti dipahami oleh warga Kukar. Perda ini juga bagian dari usaha DPRD Kaltim dalam membangun ketahanan keluarga.

“Keluarga ini sangat erat kaitannya dengan negara etam (kita). Kalau keluarga baik, negara etam baik,” jelasnya.

Ketahanan dan keutuhan keluarga, sambung dia, mempengaruhi pembangunan daerah dan negara. Pasalnya, keluarga yang baik adalah penopang utama pembangunan negara.

Politisi Golkar ini menyebutkan, cara membangun keutuhan dan ketahanan keluarga adalah mengurus legalitas pernikahan, kesehatan keluarga, dan ketahanan ekonomi.

“Keluarga yang punya ketahanan ekonomi mempunyai kesempatan untuk menyekolahkan anak mereka, sehingga tidak putus sekolah,” sebutnya.

Selain itu, pembentukan keluarga yang utuh dipengaruhi dimensi sosial psikologis keluarga serta dimensi sosial budaya dan gender.

“Dimensi-dimensi ini berpengaruh terhadap ketahanan keluarga, sehingga tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga,” jelasnya.

Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa perencanaan jangka panjang dan menengah penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga meliputi pengevaluasian, penelitian, dan pengembangan pembangunan ketahanan keluarga.

Kemudian, penyiapan sasaran keluarga secara berkelanjutan dan penetapan sasaran penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.

Selanjutnya, pengupayaan penetapan kebijakan dan program pembangunan yang tidak berisiko menimbulkan dan/atau menambah kerentanan keluarga, serta pengendalian dampak terhadap penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. (adv/um)

Advertisements

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

Advertisements

BERITA TERKAIT

Advertisements
POPULER BULAN INI
Advertisements
INDEKS BERITA