BERITAALTERNATIF.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kota Samarinda belum mendapatkan persetujuan Participating Interest (PI) dalam pengelolaan Blok Sanga-Sanga dari Menteri ESDM.
Persetujuan pengalihan PI 10 persen WK Sanga-Sanga tersebut terhambat akibat SKK Migas belum rampung memverifikasi berkas pengalihannya. Padahal, berkas pengalihan PI dari blok tersebut telah disetujui dan ditandatangani oleh Pertamina melalui PHSS selaku K3S WK Sanga-Sanga.
Direktur MGRM Efri Novianto menjelaskan bahwa berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, setelah tanda tangan pengalihan PI 10 persen diajukan, SKK Migas harus menyelesaikan verifikasi berkas tersebut dalam waktu 30 hari.
“Saat ini sudah melampaui waktu itu karena tanda tangan pengalihan antara MMPSS selaku BUMD pengelola PI di Blok Sanga-Sanga, itu sudah tanda tangan akhir Januari kemarin dan pertengahan Februari kemarin sudah disampaikan ke SKK Migas” jelasnya, Jumat (9/8/2024).
Berdasarkan rapat pada 5 Juli lalu, SKK Migas meminta waktu 30 hari untuk memverifikasi ulang karena terdapat beberapa dokumen yang kurang lengkap terhitung sejak 26 Juni 2024.
MGRM sebagai BUMD yang ditunjuk Pemkab Kukar untuk menerima PI tersebut, kata dia, mengharapkan SKK Migas segera memproses dan meneruskan persetujuan pengalihan PI Blok Sanga-Sanga ke Dirjen Migas Kementerian ESDM.
Merujuk pengalamannya dalam pengurusan pengalihan PI Blok Mahakam, waktu yang dibutuhkan pun tak begitu lama dan rumit sebagaimana dalam kasus pengalihan PI Blok Sanga-Sanga.
“Kalau persoalan administratif yang jadi persoalan lambannya proses verifikasi, saya pikir tidak profesional juga SKK Migas (kalau itu dijadikan alasan),” tegasnya.
Hak Kaltim di Blok Sanga-Sanga
PI di Blok Sanga-Sanga merupakan hak Provinsi Kaltim, yang di dalamnya terdapat Kabupaten Kukar dan Samarinda yang menjadi wilayah kerja blok tersebut.
Pertamina Hulu Sanga-Sanga yang merupakan pengelola Blok Sanga-Sanga telah menawarkan kepada Pemprov Kaltim untuk menerima PI 10 persen sejak PHSS ditetapkan sebagai pengelola Blok Sanga-Sanga.
Efri mengungkapkan bahwa Gubernur Kaltim sudah menyetujui pengalihan PI dari salah satu blok migas di Bumi Etam tersebut.
Pemda Kaltim melalui sejumlah BUMD kemudian membentuk perusahaan patungan sebagai pengelola PI Blok Sanga-Sanga. Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar, dan Pemkot Samarinda melalui BUMD yang ditunjuk membentuk PT MMPSS.
“MMPSS inilah yang menandatangani perjanjian pengalihan PI Blok Sanga-Sanga dengan PHSS. Tanda tangan pengalihan itu sudah selesai di akhir bulan Januari yang lalu,” bebernya.
Dari tahapan tersebut, dia menyebut Pertamina melalui PHSS sejatinya telah menyetujui pengalihan PI 10 persen Blok Sanga-Sanga kepada MMPSS.
Proses lanjutan berupa verifikasi dokumen persetujuan pengalihan PI Blok Sanga-Sanga di SKK Migas inilah yang menuai hambatan. “Mulai Februari sampai sekarang proses itu belum selesai,” ucapnya.
Jajaran PT MMPSS tak tinggal diam. Mereka mengambil berbagai langkah, salah satunya mengikuti rapat bersama Pemprov Kaltim untuk mendorong SKK Migas mempercepat pengalihan PI tersebut.
Pemprov Kaltim, lanjut dia, telah menempuh cara-cara berdasarkan aturan yang berlaku. Karena itu, kewenangan memverifikasi dokumen pengalihan PI ini berada di tangan SKK Migas.
“Makanya kita mendesak percepatan proses tersebut,” ujarnya.
Dampak Keterlambatan Pengalihan PI
Efri menjelaskan bahwa PI memuat hak dan kewajiban. Dari segi hak, Kukar bisa menerima pendapatan dari hasil produksi Blok Sanga-Sanga.
“Kewajiban itu, jika perusahaan mengalami kerugian, itu juga menjadi beban kita,” katanya.
Keterlambatan pengalihan PI Blok Sanga-Sanga ke MMPSS juga menghambat perusahaan daerah di Kaltim tersebut mendapatkan pundi-pundi rupiah dari hasil produksi dan lifting Blok Sanga-Sanga.
“Artinya, perusahaan ini belum bisa mendapatkan hasil atau berkontribusi untuk daerah,” jelasnya.
Kata dia, Pemkab Kukar pun mengalami kerugian dari keterlambatan pengalihan PI Blok Sanga-Sanga kepada MMPSS.
Pasalnya, sebut Efri, Pemkab Kukar belum bisa menerima pendapatan asli daerah dari Blok Sanga-Sanga. Hal ini pun akan berdampak terhadap pembangunan Kukar.
“Dampaknya bisa berantai. Artinya, pembangunan daerah itu akan terkendala walaupun memang porsi PI itu tidak sebesar pendapatan yang lain seperti dana bagi hasil,” terangnya.
Berdasarkan penghitungan pihaknya, Kukar bisa menerima pendapatan asli daerah sekitar Rp 17 miliar dari pengelolaan PI Blok Sanga-Sanga.
“Itu lumayan kalau anggarannya digunakan untuk pembangunan di bidang pendidikan atau kesehatan,” pungkasnya. (*)
Penulis & Editor: Ufqil Mubin