Search
Search
Close this search box.

KAMMI Kaltimtara: Tambang Ilegal Harus Ditindak, Jangan Dilegalisasi!

Listen to this article

BERITAALTERNATIF.COM  – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kaltimtara menentang keras usulan Anggota DPRD Kaltim Marthinus yang ingin melegalisasi tambang ilegal di Kaltim.

KAMMI Kaltimtara menilai bahwa usulan tersebut terlalu gegabah, serampangan, tak bermoral, serta mencederai penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal.

Sekretaris Jendral KAMMI Kaltimtara Aulia Furqon menegaskan bahwa mestinya DPRD Kaltim mendorong penindakan terhadap para pelaku tambang ilegal.

Advertisements

“Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim harus bergerak tepat sasaran dengan membasmi semua tambang ilegal yang meresahkan masyarakat,” tegas Furqon pada Jumat (17/3/2023).

Kepala Departemen Kebijakan Publik KAMMI Kaltimtara, Joji Kuswanto menambahkan, penindakan terhadap para pelaku tambang ilegal di Kaltim tak boleh dicederai oleh usulan yang tak berdasar.

“Penindakan tambang ilegal harus jadi tawaran utama untuk menyelesaikan perkara tambang ilegal di Kaltim,” imbuhnya.

Joji berpendapat, penindakan tambang ilegal mesti diperkuat dan dijalankan sebagai langkah konkret untuk menyelesaikan masalah kerusakan alam di Kaltim.

Karena itu, dia menegaskan, keberadaan tambang ilegal adalah bentuk lain dari kemunduran dan kebobrokan yang didukung oknum tak bertanggung jawab.

Dia pun menuntut pemerintah serta penegak hukum bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menyelesaikan masalah tambang ilegal di Kaltim.

“Langkah legalisasi tambang ilegal adalah kebobrokan Pansus. Jangan dilanjutkan dan segera tindak tambang ilegal di Kaltim,” ujarnya.

Sebelumnya, Marthinus mengatakan, harus ada kebijakan yang memberikan aturan khusus terhadap tambang ilegal, sehingga kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat dapat diikuti secara teratur oleh pelaku tambang ilegal, termasuk kewajiban jaminan reklamasi, tanggung jawab sosial, dan pemenuhan program pemberdayaan masyarakat sekitar tambang.

“Jadi, langkahnya kita usulkan agar pusat berikan saja dan sahkan keberadaan tambang ilegal ini sehingga mampu meningkatkan pendapatan asli daerah Kaltim dan mau mengikuti aturan terkait komitmen yang harus dipenuhi perusahaan pertambangan, sebab ini untuk kemaslahatan rakyat,” tegasnya.

Dia juga menyarankan agar izin operasi pertambangan diberikan melalui kabupaten/kota. Dalam pemberian izin tersebut, pemerintah di tingkat kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan kelurahan ataupun desa.

“Dari situ nantinya mereka yang mengatur pembagiannya, misal lahan seluas 5 hektar dikelola camat dan 10 sampai 20 hektar dikelola bupati. Berapa pun hasilnya nanti masuk ke PAD,” jelasnya.

Kendati demikian, sambung dia, hal itu masih memerlukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Sebab pihaknya masih menunggu pengesahan usulan soal dokumen resmi tambang ilegal melalui Pansus Investigasi Pertambangan.

“DPRD Kaltim siap mengawal kalau memang regulasinya seperti itu. Kita mencari opsi yang memungkinkan masyarakat dan daerah juga mendapatkan keuntungan atas kehadiran tambang ilegal,” pungkas Marthinus. (smd/um)

Advertisements

Kunjungi Berita Alternatif di :

Bagikan

Advertisements

BERITA TERKAIT