BERITAALTERNATIF.COM – Kantor Bahasa Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda menyelenggarakan kuliah umum dengan tema “Memahami Cara Kerja Linguistik Forensik untuk Pemberdayaan Masyarakat.”
Prof. E. Aminudin Aziz selaku Guru Besar Linguistik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), menjadi narasumber dalam kuliah tersebut yang diadakan di Ruang Serba Guna Lantai 4 Rektorat Universitas Mulawarman Samarinda, Senin (27/11/2023).
Peserta kuliah umum berasal dari berbagai fakultas, termasuk Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Hukum, serta Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Mulawarman.
Prof. E. Aminudin Aziz menjelaskan konsep Linguistik Forensik yang memanfaatkan analisis data bahasa untuk menyibak persoalan hukum berbasis linguistik. Dalam ilmu forensik ini, unsur bahasa, paralinguistik dan konteks kejadian berbahasa menjadi fokus utama analisisnya.
Mitra dalam Linguistik Forensik melibatkan berbagai pihak, seperti polisi, jaksa, hakim, pengecara, penerjemah, psikolog dan ahli linguistik komputasi. Seperti, kedokteran forensik, Linguistik Forensik bertujuan mengungkap informasi melalui analisis bahasa untuk memperjelas proses peradilan. (adv/nsa)