BERITAALTERNATIF.COM – Kasus pemalsuan surat tanah yang diduga melibatkan Anggota DPRD Kukar Khoirul Mashuri saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.
Penasehat hukum Mashuri, Agus Talis Joni mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya hukum secara maksimal untuk membela kliennya, salah satunya mengajukan pra-peradilan.
“Tetapi, pra-peradilan itu digugurkan karena memang berkas perkara dari Jaksa sudah masuk ke Pengadilan,” ucap Agus kepada beritaalternatif.com pada Kamis (5/8/2022) sore.
Penanganan kasus ini dinilainya janggal, khususnya terkait penetapan tersangka terhadap Mashuri oleh Polres Kukar.
Kata dia, pada tahun 2017 Mashuri pernah ditangkap oleh Polres Kukar. Kala itu, kepolisian telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Artinya, pemberitahuan pemeriksaan perkara ke Kejaksaan pada saat itu, dan beliau sudah ditangkap. Dan setelah ditangkap, ada penangguhan penahanan sepertinya. Beliau berada di luar,” jelasnya.
Pada April 2022 atau sepuluh tahun setelah penahanan pertama tersebut, sambung Agus, Mashuri kembali menerima SPDP dari kepolisian.
“Kalau pemahaman kita, SPDP itu mulai adanya pemeriksaan atas perkara. Ini diawali dengan pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri. Tetapi, SPDP masuk, di situ sudah disebutkan ‘diperiksa sebagai tersangka’. Nah, yang janggalnya di situ. Kok ada SPDP, tapi di situ statusnya sudah tersangka?” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan adanya SPDP yang dikeluarkan sebanyak dua kali oleh kepolisian. SPDP pertama dikeluarkan pada tahun 2017. Kala itu, setelah ditahan, berkas perkara Mashuri juga sudah dimasukkan di Kejaksaan Negeri Tenggarong.
Kemudian, pada April 2022 Mashuri kembali menerima SPDP dari kepolisian. SPDP tersebut juga berisi pemberitahuan status Mashuri sebagai tersangka.
“Itu saja sementara kejanggalannya. Yang lain-lain kita akan ungkapkan di persidangan sebagai pembelaan terhadap klien kami,” katanya.
Dia menegaskan, Mashuri masih diduga melakukan tindak kejahatan. Hal ini berarti bahwa mantan Kepala Desa Giri Agung tersebut belum bisa disebut terlibat dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang digali dan dipelajarinya, Agus meyakini bahwa banyak fakta yang akan diungkapkannya di persidangan terkait kasus ini.
“Apa dalil jawaban kita; apa dalil baik itu di replik, duplik, maupun pleidoi, nanti akan kita sampaikan. Nanti bisa dibuka di situ,” pungkasnya. (*)